Uang Untuk Beli Miras Tak Diberi “Mandau Melayang”

IST/BERITA SAMPIT - Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, saat mengadakan konferensi pers kasus penganiayaan.

PALANGKA RAYA – Terjadi penganiayaan di penggalian kolam ikan jalan Tjilik Riwut Km 14 Kota Palangka Raya. Kejadian itu berawal dari adanya aksi meminta duit secara paksa yang dilakukan terduga pelaku berinisial HT (35) senilai Rp 50.000 untuk beli minuman keras.

“Namun korban atas nama Gajali Rakhman tidak bersedia dan sempat terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan terhadap HT sebanyak dua kali pada bagian muka pelaku,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa dalam konferensi pers di ruang loby Mapolresta setempat, Rabu 11 Mei 2022.

Tidak terima atas perlakuan korban, HT ini lantas pulang yang kemudian mengajak saudaranya yang berinisial BA (24). Melihat adanya perkelahian, HT langsung mencabut mandau dan mengibaskannya kearah korban.

Kombes Pol. Budi Santosa menjelaskan, jika korban sempat menangkis dengan tangan kiri yang mengakibatkan putusnya jari manis. Kemudian, HT masih terus membabi buta dengan mengarahkan tebasan mandau tersebut ke arah dada dan perut korban.

Korban sempat berlari keluar dari lokasi kejadian dan HT pun berniat mengejar namun terjatuh ke parit.

“Melihat kejadian ini, Tison yang berada di lokasi dan merupakan teman pelaku berusaha mengambil Mandau tadi. Kemudian, menyimpan sebilah Mandau tersebut disimpan di parit peternakan ayam,” pungkasnya.

Selanjutnya setelah menggelar rangkaian penyelidikan, tim kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku pada pukul 22.00 WIB.

Atas aksi pidana yang dilakukan, kedua pelaku akan dijerat pasal 170 ayat (2) jo pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal sembilan tahun. (Hardi/beritasampit.co.id).