BPJS Kesehatan Gandeng Pengawas Tenaga Kerja dan Kejaksaan Pastikan Kepatuhan Pendaftaran Karyawan PBS

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik (SDMUKP) BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Khairansyah.

SAMPIT – Menangapi beredarnya informasi soal adanya informasi terkait masih banyaknya Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) langsung bergerak.

Menangapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Budi Sukawara melalui Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik (SDMUKP) Khairansyah menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan semua para pekerjanya dan membayarkan iuran secara rutin agar tentunya tidak ada lagi karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dal program JKN-KIS BPJS Kesehatan.

“Kita tentunya akan menggandeng berbagai pihak seperti pengawas Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri untuk dapat memastikan semua pekerja dapat terdaftar kedalam program JKN-KIS BPJS Kesehatan, Kita juga telah melakukan rapat dengan Komisi III DPRD Kotim, dan diketahui bahwa pemerintah daerah setempat sangat mendukung kepatuhan badan usaha dan Komisi III sendiri menyampaikan tidak segan untuk turun langsung guna dapat memastikan alasan badan usaha belum patuh terdaftar pendaftaran program JKN-KIS BPJS Kesehatan,” ungkap Khairansyah, Kamis 12 Mei 2022.

BACA JUGA:   Jadi Penantang Petahana, Rudini Darwan Ali akan Maju Tanpa Beban di Pilkada Kotim

Khairansyah menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan pengawas tenaga kerja untuk menindak badan usaha yang memang belum patuh terhadap regulasi program JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Kerjasama itu nanti akan dimulai dengan melakukan pemeriksaan lapangan bersama untuk melihat dan mengetahui langsung kendala-kendala apa yang di hadapi oleh badan usah tersebut yang mengakibatkan ketidakpatuhan terhadap kepesertaan program JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Selain itu BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri di semua wilayah Kantor cabang Sampit untuk dapat menindak badan usaha-badan usaha yang memang sudah dilakukan pemeriksaan lapangan tetapi masih belum patuh terdaftar kepesertaan dan pembayaran iuran program JKN-KIS agar dapat memenuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tentunya memberikan perlindungan sosial bagi para pekerjanya.

BACA JUGA:   Beredar Video Klarifikasi Massa yang Ada di Perkebunan Pelantaran Menegaskan Mereka Bukan Preman

“Dari hasil rapat bersama dengan Komisi III DPRD Kotim, serta dukungan dari pengawas ketenagakerjaan tantunya kami akan berkolaborasi untuk bersama-sama memastikan para pekerja dapat terdaftar kedalam program JKN-KIS BPJS Kesehatan dan taat serta patuh kepada hukum dan regulasi yang ada. Dan dalam waktu dekat kami akan turun bersama-sama ke lapangan untuk menindak perusahan-perusahaan yang belum patuh baik itu perusahaan besar atau kecil sehingga semua bisa terdaftar dan patuh terhadap regulasi kepesertaan program JKN-KIS BPJS Kesehatan,” tutupnya. (im/beritasampit.co.id).