Kemenkumham dan KPU Setujui Partai Peserta Pemilu Harus Terdaftar

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly (kiri). ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui partai politik yang akan mendaftar untuk mengikuti pemilihan umum (pemilu) 2024 harus terdaftar di Kemenkumham.

“Partai politik memiliki legalitas jika terdaftar di Kemenkumham. Dengan legalitas ini bisa mendaftar menjadi peserta pemilu,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.

Yasonna mengatakan pengesahan partai politik merupakan kewenangan Kemenkumham, sehingga hanya partai terdaftar di Kemenkumham yang memiliki kekuatan hukum.

BACA JUGA:   Teras Narang: Peran Generasi Muda Penting dalam Mengimplementasikan Nilai Kebangsaan

Yasonna mengatakan Kemenkumham akan mendukung KPU dalam penyediaan data-data partai politik untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa KPU membutuhkan kerja sama dari Kemenkumham terkait data partai politik. Data tersebut akan menjadi dasar dalam pendaftaran serta penetapan partai peserta pemilu.

“Kami mohon Kemenkumham dapat memberikan data nama dan jumlah partai politik yang telah sah terdaftar,” kata Hasyim.

BACA JUGA:   Mukhtarudin: Green Energy dan Green Industry Jadi Bagian Kehidupan

Menurut Hasyim, terdapat data-data partai politik dari pemilu sebelumnya yang saat ini sudah berubah. Misalnya, kepengurusan partai dan alamat partai.

“Saat ini partai sudah ada yang baru. Kepengurusan partai yang lama juga sudah berubah termasuk pergantian nama partai,” ujarnya.

Selain membahas partai politik, Menkumham dan Ketua KPU juga mendiskusikan hak pilih narapidana dan tahanan. Termasuk harmonisasi peraturan KPU untuk Pemilu 2024. (Antara/beritasampit.co.id).