Sembilan Kasus Hepatitis Akut RI Masuk Kriteria “pending” Berdasarkan Klasifikasi WHO

Tangkapan layar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam Webinar Jaga Anak dari Hepatitis Akut yang diikuti di Jakarta, Jumat (13/5/2022). (FOTO ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

JAKARTA – Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menyebutkan sebanyak sembilan kasus hepatitis akut yang ada di Indonesia masuk ke dalam kriteria “pending” berdasarkan klasifikasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Jadi memang saat ini, sembilan kasus yang sudah hampir selesai pemeriksaannya itu, kalau kita lihat dalam kriteria WHO adalah “pending” berdasarkan klasifikasinya karena kita masih menunggu hasil pemeriksaan hepatitis E nya,” katanya dalam webinar bertema “Jaga Anak dari Hepatitis Akut” yang diikuti di Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.

Ia mengemukakan masuknya sembilan kasus hepatitis akut dalam kriteria tersebut, dikarenakan pemerintah Indonesia masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap hepatitis E dari suspek yang diperiksa.

Pemerintah bersama WHO, juga masih meneliti dan mengamati lebih jauh mengenai virus-virus lain yang dapat menyebabkan hepatitis akut termasuk munculnya gejala berat yang ditimbulkan kepada penderitanya.

“Kita tunggu saja mungkin dalam tujuh hari ke depan, paling lama kita bisa mendapatkan hasilnya,” kata Nadia.

Ia menambahkan saat ini terdapat 18 suspek dengan hepatitis akut bergejala berat di Indonesia, di mana semua suspek tersebut diketahui tidak menderita varian hepatitis A, B, C ataupun D. Namun, pemeriksaan sembilan kasus yang masuk kriteria “pending” sudah hampir selesai diperiksa.

Sementara tujuh suspek lainnya dipastikan tidak menderita hepatitis akut dan dua suspek lainnya sedang dalam proses pemeriksaan. Kemudian dari tujuh kematian yang dilaporkan, dua di antaranya bukan ditetapkan sebagai hepatitis akut.

Hingga kini, Kemenkes juga masih terus memantau perkembangan hepatitis akut untuk mengetahui apakah penularan dapat terjadi pada orang dewasa.

“Sampai sekarang kita melihat bahwa ini adalah pada usia kurang dari 16 tahun itu sebagian besar 90 persennya itu memang pada usia satu bulan hingga 16 tahun. Apakah nanti orang dewasa di atas 16 tahun bisa tertular atau tidak, tentunya kita belum ada jawaban yang pasti ya karena penyakit ini baru dan tentunya banyak sekali yang harus kita pelajari,” katanya.

Ia mengatakan belum semua daerah di Indonesia menemukan kasus hepatitis akut dengan gejala berat. Namun dari sisi surveilans di beberapa daerah telah mengalami peningkatan sehingga semua pihak diharapkan lebih waspada apabila ada anggota keluarga yang terkena sakit kuning yang menjadi penyebab penyakit hepatitis.

Ia juga menekankan bahwa hidup bersih, pengenalan gejala hepatitis akut dan penanganan cepat dari tenaga medis menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah terjadinya kemungkinan terburuk yakni kematian pada keluarga khususnya pada anak-anak.

“Segera lapor ke fasilitas pelayanan kesehatan, kemudian kita perlu lihat juga di beberapa daerah itu apakah terjadi peningkatan pelaporan terkait dengan sindrom kuning atau demam kuning tadi,” demikian Siti Nadia Tarmizi.

ANTARA