Pemkot Palangka Raya Raih WTP Keenam Berturut-turut

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (kanan) di Kantor BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu. ANTARA/Ho-Protokol Komunikasi Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya berhasil merah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keenam kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

“Terima kasih untuk seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemkot Palangka Raya. Opini WTP ini berhasil di dapatkan atas kerja keras dan kinerja mereka,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Minggu 15 Mei 2022.

Capaian itu juga bentuk konsistensi pemerintah Kota Palangka Raya dalam memperbaiki, meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan serta aset daerah.

“Opini WTP juga bentuk tanggung jawab pemerintah kota dalam menjaga transparansi serta efektifitas serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah,” kata Fairid.

Kepala daerah termuda di wilayah Kalteng itu pun berharap, BPK RI di provinsi setempat, selalu mendampingi dan memberi arahan agar semakin baik dalam pencatatan serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Berbagai masukan dari BPK terkait peningkatan pengelolaan keuangan dan aset akan selalu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Meski begitu, Fairid meminta jajarannya tidak berpuas diri. Opini WTP justru merupakan tantangan bagi Pemerintah Kota Palangka Raya mempertahankan dan terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah sehingga semakin optimal dalam membangun daerah yang lebih baik lagi.

Sementara itu sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Tengah Agus Priyono mengatakan secara umum, tata kelola keuangan pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah termasuk baik.

Meski demikian, pemerintah daerah harus menyusun strategi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, harus terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam peningkatan pendapatan daerah lainnya untuk menunjang belanja daerah.

Pemerintah daerah juga wajib memulihkan kerugian daerah yang menjadi temuan pemeriksaan serta wajib menindaklanjuti temuan pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.

ANTARA