Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan Sabu Lintas Provinsi 

ANDRE/BERITA SAMPIT : Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo menunjukkan barang bukti sabu dengan total seberat 567,08 gr yang berhasil diamankan dari 5 orang tersangka usai press conference. Selasa 17 Mei 2022 siang tadi.

NANGA BULIK – Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Lamandau Jajaran Satresnarkoba Polres berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu lintas provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Pontianak menuju Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan barang bukti yang berhasil diamankan dengan berat mencapai 567,08 Gram (gr)

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, dalam press conference di aula Satreskrim Polres, mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya kendaraan roda 4 yang diduga membawa narkotika dari Kalbar menuju Kalteng.

“Berbekal dari informasi tersebut, tim kita melakukan penyelidikan dan pada Jam 04:30 WIB, Saptu (14/5) lalu, anggota berhasil mengamankan 5 orang saat melakukan razia, yakni EK (29), DS (28) dan BB (22), RS (48) dan IS (35) yang ketika dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang haram tersebut,” bebernya. Selasa 17 Mei 2022.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, barang tersebut mereka beli dari Kalbar dan akan diedarkan di wilayah Kalteng, yaitu Kobar kecamatan Kumai melalui jalur Kalteng.

“Dari lima tersangka ada yang mengaku sudah dua kali ini melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu. Sebelumnya, tersangka mengaku pernah di tahan Polres Kobar, dan yang kedua kemarin mereka kembali membawa sabu, namun berhasil kita amankan,” terangnya.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan, Kapolres Lamandau, satu orang di antaranya merupakan residivis kasus serupa dan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Andre/beritasampit.co.id)