SAMPIT – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima remisi khusus (pengurangan masa hukuman) saat perayaan hari Waisak, kemarin Senin 16 Mei 2022.
Kalapas Sampit Agung Supriyanto menyampaikan bahwa masing-masing dari dua orang WBP tersebut memperoleh besaran remisi selama satu bulan. Remisi khusus itu diberikan pada hari besar keagamaan dan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif serta sesuai dengan agama yang dianutnya.
“Dalam pengusulan remisi khusus ini telah melalui berbagai pentahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk dengan penerapan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang telah diperintahkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai instrument penilaian perubahan perilaku para narapidana yang dilakukan secara terukur,” katanya, Selasa 17 Mei 2022.
Agung juga tidak lupa mengucapan selamat kepada kedua orang WBP yang memperoleh remisi tersebut, menurut Kalapas remisi itu sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas keaktifan para WBP dalam mengikuti berbagai program pembinaan, patuh terhadap tata tertib dan perkembangan perilaku yang semakin baik.
“Semoga remisi kali ini menjadi penyemangat bagi mereka WBP untuk semakin meningkatkan ibadah dan penyemangat untuk terus mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Sampit,” harapnya.
Sementara itu salah satu WBP penerima remisi mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan pengurangan masa hukuman kepadanya.
“Terima kasih kami ucapkan kepada pemerintah dan kami berjanji akan tetap mematuhi tata tertib Lapas, selalu mengikuti program pembinaan dan terus menjaga toleransi sesama WBP di Lapas Sampit,” ucapnya.
(im/beritasampit.co.id)