BPK: WTP Bukti Kalteng Selalu Komit Jaga Kualitas Laporan Keuangan

Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Dori Santosa (kiri) saat menyerahkan LHP LKPD Pemprov Kalteng 2021 kepada Gubernur Kalteng Sugianto Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo didampingi Ketua DPRD Wiyatno di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Palangka Raya, Rabu (18/5/2022). ANTARA/Jaya WM.

PALANGKA RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah selesai memeriksa dan kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai komitmen menjaga laporan keuangan.

Diberikannya Opini WTP untuk kedelapan kali ini menjadi bukti bahwa Pemprov Kalteng selalu komitmen menjaga kualitas laporan keuangan yang dihasilkan, kata Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara VI BPK RI Dori Santosa saat rapat paripurna ke-8 DPRD Kalteng di Palangka Raya, Rabu 18 Mei 2022.

“WTP ini juga menunjukkan adanya sinergi yang efektif seluruh pemangku kepentingan di provinsi ini,” ucapnya.

Meski begitu, tanpa mengurangi keberhasilan pencapaian pelaksanaan anggaran 2021, BPK RI melihat ada kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu menjadi perhatian pemprov Kalteng.

BACA JUGA:   Kalteng Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Dori mengatakan, kelemahan itu mulai dari penatausahaan keuangan organisasi perangkat daerah (OPD), penyusunan laporan pertanggungjawaban belanja, dan kualitas informasi keuangan OPD belum memadai, terdapat kesalahan klasifikasi penganggaran pada Dinas Pendidikan senilai Rp13,31 miliar, standar biaya uang harian perjalanan dinas dalam daerah tidak sesuai ketentuan.

“Pengelolaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) belum memadai, pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial belum sepenuhnya tertib,” beber dia.

Kemudian, lanjut dia, PPK Dinas Pendidikan belum memutus kontrak, belum mencairkan jaminan pelaksanaan dan belum mengenakan denda keterlambatan atas paket pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin yang tidak selesai.

Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jembatan pada Dinas Pekerjaam Umum dan Penataan Ruang belum sesuai ketentuan senilai Rp2,26 miliar. Realisasi Belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan juga belum sesuai ketentuan yang nilainya berkisar Rp812,86 juta.

BACA JUGA:   Kadis Ketahanan Pangan Kalteng: Program Pangan Murah untuk Menjaga Stabilitas Stok dan Harga Menjelang Hari Raya Keagamaan

“Penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan aset tetap pada pemprov Kalteng belum sepenuhnya memadai, dan kebijakan penetapan uang persediaan (UP) OPD Pemprov Kalteng tahun anggaran 2021 tidak sesuai ketentuan,” kata Dori.

Selain berbagai kelemahan tersebut, BPK RI juga memberikan sejumlah rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti Pemprov Kalteng. Di mana Pemprov Kalteng berdasarkan undang-undang, diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjutinya.

Rapat paripurna ke-8 DPRD Kalteng itu beragendakan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan Kinerja Penanggulangan Kemiskinan di Daerah pada pemerintah provinsi Kalteng, serta ikhtisar hasil pemeriksaan daerah tahun lalu.

Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, turut dihadiri Tortama Keuangan Negara VI BPK RI Dori Santosa, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Sekda serta seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Kalteng.

ANTARA