Bupati Katingan Minta Penggunaan DD/ADD Prioritas Program Padat Karya

Dokumentasi - Bupati Katingan Sakariyas memberikan pengarahan pada apel gabungan di Kasongan pada Mei 2022. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas meminta para kepala desa untuk memprioritaskan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk melaksanakan program pemberdayaan warga dan padat karya.

“Prioritaskan program yang membuka kesempatan kerja bagi warga sekitar, terutama bagi warga yang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan,” kata Sakariyas di Kasongan, Kamis 19 Mei 2022.

Selain itu, katanya, diutamakan juga program yang dapat membantu meningkatkan perekonomian warga desa, di antaranya program yang menggerakkan sektor-sektor produktif desa, seperti usaha pengolahan setelah panen, industri kecil rumahan, budi daya perikanan dan pengembangan desa wisata.

Dia menjelaskan pada tahun anggaran 2022, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk desa-desa di Katingan. Dana yang dikucurkan sebesar Rp200 miliar lebih.

“Anggaran pemerintah pusat itu digunakan untuk Dana Desa Rp129 miliar lebih dan Alokasi Dana Desa Rp70 miliar lebih,” katanya.

Sehubungan anggaran desa yang dikelola cukup besar, orang nomor satu di lingkungan Kabupaten Katingan itu menginstruksikan para camat dan pemangku kepentingan lain untuk ikut mendampingi sekaligus mengawasi pelaksanaan kegiatan yang ada di wilayah masing-masing, termasuk melibatkan warga dalam pendampingan dan pengawasan melekat agar pengelolaan DD/ADD semakin baik, akuntabel dan transparan.

“Penyaluran DD/ADD harus dilakukan efektif dan pemanfaatannya harus berdampak signifikan terhadap peningkatan perekonomian desa dan pengurangan kemiskinan desa,” tegasnya.

Untuk itu, kata Sakariyas, supaya setiap kepala desa mengutamakan pembelian barang-barang atau material dari usaha yang ada di desa masing-masing. Kalau tidak ada, disarankan membeli di desa lain yang masih satu kecamatan, sehingga ada pemasukan untuk desa tersebut.

Dia mengingatkan agar para kepala desa mengelola DD/ADD untuk kepentingan warga, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Jika ditemukan penyelewengan, kepala desa yang harus bertanggung jawab.

“Saya tidak mau lagi mendengar ada kepala desa yang dipenjarakan akibat korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa,” tegas Sakariyas.

ANTARA