Gubernur Kalteng Minta Rekom BPK RI Selesai Sebelum 60 hari

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran (kanan) menerima LHP atas LKPD 2021 dari Tortama Keuangan Negara VI BPK RI Dori Santosa di aula rapat paripurna DPRD Kalteng, Palangka Raya, Rabu (18/5/2022). ANTARA/HO-MMC Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah serta seluruh kepala perangkat daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi maupun temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas LKPD Pemprov Kalteng 2021 sebelum 60 hari.

Instruksi itu disampaikan Sugianto saat rapat paripurna DPRD Kalteng, dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan, dan Kinerja Penanggulangan Kemiskinan di Daerah pada pemerintah provinsi Kalteng, serta ikhtisar hasil pemeriksaan daerah 2021 di Palangka Raya, Rabu 18 Mei 2022.

“Temuan BPK RI yang bersifat administratif maupun menyangkut pengembalian kerugian harus segera ditindaklanjuti. Tindak lanjut itu tidak perlu menunggu selama 60 hari kerja, tetapi secepatnya,” tegasnya.

BACA JUGA:   Kepala DPMPTSP Sebut Investasi di Kalteng Sepanjang Tahun 2023 Capai 19 Triliun

Orang nomor satu di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila itu pun menyampaikan terima kasih kepada BPK RI, khususnya Perwakilan Kalteng, atas selesainya pemeriksaan dan penyusunan LHP atas Laporan Keuangan Pemprov Kalteng Tahun Anggaran 2021, sekaligus kembali diberikannya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke delapan kalinya.

Sugianto mengatakan, LHP yang diserahkan pada hari ini merupakan petunjuk untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan menjadi lebih baik, terkait pengelolaan keuangan di masa mendatang, serta dapat berpengaruh terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemprov Kalteng.

“Saya juga ucapkan terima kasih atas rekomendasi dan saran konstruktif yang dituangkan dalam LHP. Sebagai Entitas Pelaporan Keuangan, Pemprov Kalteng terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK, termasuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

BACA JUGA:   Gubernur Kalteng Akan Salurkan Bantuan Sembako Gratis, Sugianto Sabran: Harus Sampai Kepada Orang yang Berhak Menerima

Sebelumnya, BPK RI telah selesai memeriksa dan kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 yang disampaikan oleh Pemprov Kalteng.

Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara VI BPK RI Dori Santosa mengatakan, diberikannya Opini WTP untuk kedelapan kali ini menjadi bukti bahwa Pemprov Kalteng selalu komitmen menjaga kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.

“WTP ini juga menunjukkan adanya sinergi yang efektif seluruh pemangku kepentingan di provinsi ini,” kata Dori.

ANTARA