Pemkab Katingan Usulkan Bantuan Keuangan Parpol Naik Menjadi Rp15 Ribu Per Suara

ANNAS/BERITASAMPIT - Bupati Katingan Sakariyas, saat membuka kegiatan forum diskusi politik, di aula kantor Badan Kesbangpol Katingan, Kamis 19 Mei 2022.

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, membuka secara resmi kegiatan forum diskusi politik tentang sosialisasi bantuan keuangan partai politik (Parpol) di Kabupaten Katingan, di aula Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) setempat, pada Kamis 19 Mei 2022.

Selain dihadiri sebanyak 10 partai politik berdasarkan hasil Pemilu Legislatif tahun 2019 yang duduk di DPRD Katingan periode 2019-2024, juga dihadiri oleh Wakapolres Katingan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, Pabung Katingan 1015 Sampit, Kepala Kesbangpol Katingan, Ketua KPU Katingan dan tamu undangan yang lainnya.

Bupati Katingan Sakariyas, mengatakan bantuan keuangan dalam hal ini adalah bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di dewan perwakilan rakyat daerah yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Sehingga bantuan yang diberikan tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai poltik.

“Pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini partai politik diharapkan senantiasa dapat memberikan andil yang terbaik terhadap semua permasalahan yang dihadapi oleh bangsa dan negara sesuai dengan ruang yang dimiliki sebagaimana tugas dan fungsi partai menurut peraturan perundang-undangan,” jelas Bupati Sakariyas.

BACA JUGA:   Rumah Warga di Kasongan Disatroni Maling Saat Lagi Sepi

Lanjutnya mulai tahun 2021, leading sektor penganggaran bantuan keuangan partai politik yaitu berada pada badan Kesbangpol Katingan. Pada tahun 2021 juga pemerintah daerah telah mengusulkan kenaikan bantuan keuangan yang sebelumnya besaran nilai bantuan keuangan per suara sah yaitu sebesar Rp10.369, dan sudah diusulkan kenaikan menjadi Rp15.000, per suara sah untuk tahun anggaran 2022 dan seterusnya. Sehingga ada kenaikan sebesar Rp4.631, per suara.

” Akan tetapi perlu diketahui bersama bahwa sampai saat ini beberapa kabupaten termasuk kabupaten katingan masih menunggu keluarnya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri yang kewenangannya didelegasikan kepada Gubernur Kalteng, sehingga terkait penyaluran bantuan keuangan partai politik untuk tahun anggaran 2022 prosesnya saat ini terdapat keterlambatan,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Bocah 5 Tahun Meninggal Dunia Diduga Akibat Salah Tembak

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Katingan, George Heplin Edwar Doddy, melaporkan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan forum diskusi politik tentang sosialisasi bantuan keuangan partai politik adalah untuk memberikan sosialisasi guna meningkatkan pengetahuan dalam hal tertib administrasi tata kelola bantuan keuangan partai politik khususnya dalam pengadministrasian dan pelaporan.

” Hasil yang diharapkan yaitu lebih mengetahui dan mengerti tentang pengelolaan bantuan keuangan partai politik, lebih tertib dalam administrasi pengajuan, penyelesaian dan penyampaian laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik,” jelasnya.

Sementara untuk peserta kegiatan yang berjumlah 40 orang yang terdiri dari pengurus dan tenaga administrasi sekretariat partai politik penerima bantuan keuangan partai politik kabupaten katingan. Kemudian, narasumber kegiatan yaitu dari BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng dan BPKAD Katingan serta dari Inspektorat kabupaten katingan.

(Annas/beritasampit.co.id)