Terkait Kasus Tipikor Penyalahgunaan APBDes, Mantan Kades Di Katingan Dipidana

IST/BERITASAMPIT -  Mantan Kepala Desa Tewang Beringin, Adae Enel alias Agus, saat di Rutan Kelas II A Palangka Raya.

KASONGAN – Mantan Kepala Desa (Kades) Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Adae Enel alias Agus, dijatuhi pidana penjara selama 2  tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sekitar Rp483 juta.

Terkait hal tersebut Jaksa eksekutor tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan sudah melaksanakan eksekusi terhadap Adae Enel, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya, pada Selasa 17 Maret 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Erfandie Rusdy Quiliem, menjelaskan bahwa terpidana ini di eksekusi berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor : 12/Pid.Sus-TPK/2022/PT. Plk tanggal 18 April 2022, yang mana dalam putusannya, Majelis Hakim pada tingkat banding menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan memeperbaiki amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Plk tanggal 9 Maret 2022, sekedar mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa.

Apabila dengan ketentuan tidak dibayar dalam waktu 1 bulan Jaksa dapat merampas harta benda Terdakwa untuk menutup kerugian negara dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Perlu diketahui terpidana (Adae Enel) masuk perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019,” Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Erfandie Rusdy Quiliem, melalui rilis yang disampaikan, Kamis 19 Mei 2022.

Kembali dijelaskan,  selain Adae Enel terdapat 1orang terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah, yaitu terhadap terdakwa Hermisu alias Dody selaku Pj. Kades Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun anggaran 2019, yang mana saat ini dalam proses upaya hukum Kasasi.

“Kasus ini diketahui telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total sekira sebesar Rp. 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen) berawal dari Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Katingan tahun 2020 dan dari perjalanan kasus tersebut penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka tersebut,” pungkasnya.

(Annas/beritasampit.co.id)