Dewan Sarankan SOPD Jalin Kerja Sama Dengan Kejaksaan dan Kepolisian

Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo.

KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkaitnya agar bisa melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan pihak kejaksaan ataupun kepolisian di wilayah setempat.

Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, nota kesepahaman tersebut dilaksanakan dalam rangka penagihan tunggakan-tunggakan pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan.

BACA JUGA:   Susun Jadwal, DPRD Gelar Banmus bersama Eksekutif

“Kita sarankan SOPD terkait coba jalin kerja sama entah itu dengan kejaksaan ataupun kepolisian terkait dengan penagihan pajak di perusahaan. Agar pihak perusahaan bisa memenuhi apa yang memang sudah menjadi kewajiban mereka,” katanya, Jumat 20 Mei 2022.

Dikatakannya, hal ini dimaksudkan agar pihak perusahaan tidak melakukan tunggakan apalagi sampai tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan dan kewajiban mereka kepada pemerintah daerah.

Karena diketahui, pajak perusahaan yang sah merupakan salah satu sektor potensial untuk meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga penarikan pajak ini harus betul-betul dilakukan secara maksimal.

BACA JUGA:   Susun Jadwal, DPRD Gelar Banmus bersama Eksekutif

“Makanya untuk mengantisipasi perusahaan tidak memenuhi kewajiban mereka terkait pajak tersebut, saya sarankan untuk lakukan MoU dengan kejasakaan dan kepolisian. Ini untuk membantu penagihan, agar mereka segera membayarkan. Karena sektor ini sangat potensial. Apalagi di Seruyan inikan ada banyak PBS perkebunan yang beroperasi,” pungkasnya.