Legislator Kotim Usul Pengembang Wajib Bangun Saluran Limbah Perumahan

Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto. ANTARA/Norjani

SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Dadang Siswanto mengusulkan kepada pemerintah kabupaten untuk mewajibkan pengembang perumahan membuat saluran limbah di setiap kawasan perumahan yang dibangun.

“Kami berkeinginan bahwa penyediaan saluran air limbah domestik ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan dan izin amdal bagi pengembang untuk membangun perumahan,” kata Dadang yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim di Sampit, Kamis 19 Mei 2022.

Usulan ini berkaitan dengan sedang dibahasnya Rancangan Peraturan daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Peraturan daerah tersebut nantinya menjadi dasar hukum dalam bertindak terkait masalah air limbah domestik.

Dadang mengatakan hasil pantauan pihaknya menunjukkan bahwa saat ini masih ada beberapa perusahaan properti di Kabupaten Kotawaringin Timur ini yang tidak memiliki saluran air limbah domestik yang memadai.

Jikapun ada, juga sering tersumbat karena ukurannya yang tidak ideal. Kalau dibiarkan terus menerus, dikhawatirkan bisa mengakibatkan menurunnya kualitas kesehatan lingkungan.

Fraksi PAN mendorong agar dalam rancangan perda perlu dipertegas lagi tentang kewajiban masyarakat,terutama pengembang perumahan untuk dapat menyediakan atau membangun saluran air limbah domestik di samping rumah-rumah yang dibangun.

Langkah itu diharapkan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh air limbah domestik tersebut.

“Kami sangat menyambut baik Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang diusulkan untuk dapat dijadikan perda sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mengelola air limbah domestik,” harap Dadang.

Ketua Fraksi NasDem Syahbana mengatakan banyaknya pengembang hunian atau perusahaan properti di Kabupaten Kotawaringin Timur yang sebagian tidak memiliki dan tidak menerapkan saluran air limbah domestik yang memadai, terkadang juga sering tersumbat karena ukurannya yang tidak ideal.

Untuk mengatasi pencemaran air sungai yang berasal dari limbah domestik, agar kualitas air memenuhi standar baku mutu air, maka perlu dilakukan langkah-langkah pengendalian pencemaran yaitu antara lain mengubah kebiasaan membuang sampah di sungai, memantau kualitas air sungai maupun membangun Instalasi pengolahan air limbah rumah tangga (IPAL).

“Fraksi kami mengusulkan perlunya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan pemantauan secara optimal kepada pelaku usaha pengembang hunian, hotel dan pertokoan atau/mal apakah sudah memiliki sistem pengelolaan air limbah atau belum, dan perlu adanya sistem pemantauan yang ketat untuk menjaga kondisi air di Kabupaten Kotawaringin Timur,” demikian Syahbana.

ANTARA