Pemohon SIM Wajib Ikuti Uji Praktek

KUALA PEMBUANG – Satlantas Polres Seruyan Mewujudkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Beginilah tahapan-tahapan dalam penerbitan SIM, yang berpedoman pada Protokol kesehatan Covid-19.

Pemohon SIM dapat mengikuti Uji praktek yang digelar di kantor Satpas Polres Seruyan, Sabtu 21 Mei 2022.

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:   Pj Sekda Buka Sosialisasi dan Advokasi Kegiatan Pelayanan Kesehatan Bergerak

Bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan dapat mendaftarkan diri melalui loket pendaftaran yang telah disediakan, selanjutnya mengisi formulir pendaftaran kemudian melaksanakan tes teori dan praktek di lapangan apabila hendak membuat SIM baru. Apabila telah memenuhi syarat maka SIM akan langsung diterbitkan.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, melalui Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Moch Romadhon mengatakan, pihaknya selalu menekankan kepada personel Satlantas untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM.

BACA JUGA:   Asisten II Setda Seruyan Buka Musrenbang di Kecamatan Hanau

“Lakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat,” katanya.

Satlantas polres Seruyan juga menyediakan papan informasi mekanisme dan tahapan-tahapan dalam pembuatan SIM, ini bertujuan agar masyarakat memahami apa-apa saja syarat dan prosedur dalam pembuatan SIM di kantor Satpas polres seruyan.