Reformasi Koreksi Alamiah Pembangunan Tak Sesuai Tujuan Negara

Ketua Institut Harkat Negeri (IHN) Sudirman Said saat membuka seminar kebangsaan peringatan dan refleksi 24 tahun reformasi yang diselenggarakan oleh IHN bertajuk “Reformasi dan Jalan Keluar Krisis”, di Jakarta, Sabtu (21/5/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

JAKARTA – Ketua Institut Harkat Negeri (IHN) Sudirman Said memandang momentum reformasi merupakan koreksi alamiah yang hadir dari warga negara ketika kinerja pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah tidak sesuai dengan tujuan negara.

“Apabila kinerja pembangunan tidak lagi mencerminkan apa yang harus dilakukan untuk mewujudkan tujuan negara, maka suatu koreksi alamiah akan berlangsung dan reformasi adalah jawaban dari koreksi alamiah itu,” kata Sudirman saat membuka seminar kebangsaan peringatan dan refleksi 24 tahun reformasi yang diselenggarakan oleh IHN bertajuk “Reformasi dan Jalan Keluar Krisis”, di Jakarta, Sabtu 21 Mei 2022.

Ia pun menyampaikan tujuan negara Indonesia dimuat dalam Pembukaan UUD NRI 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial.

BACA JUGA:   Penting Dibangun Komitmen Kebangsaan Untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Sudirman mengatakan koreksi ilmiah itu pula yang melatarbelakangi peristiwa Reformasi 1998. Saat itu, warga negara Indonesia mulai menyadari kinerja pembangunan tidak sesuai dengan tujuan negara Indonesia.

Dalam batasan tertentu, kata dia, Reformasi 1998 juga dapat dipahami sebagai suatu terobosan sejarah ketika bangsa melakukan koreksi terhadap institusi demokrasi yang tidak berjalan sebagaimana arahan konstitusi.

Lebih lanjut, Sudirman pun menyampaikan beberapa peristiwa penting dalam peristiwa Reformasi 1998. Di antaranya, pembebasan tahanan politik, amendemen konstitusi yang memutuskan bahwa masa jabatan presiden dibatasi menjadi 10 tahun, dan penggaungan komitmen pemberantasan korupsi serta otonomi daerah. Selain itu, ada pula pemberian kewenangan lebih kepada lembaga legislatif.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR RI Desak Dirut PHE Bekerja Maksimal Tingkatkan lifting Migas Nasional

“Banyak sekali peristiwa penting dalam Reformasi 1998, seperti pembebasan tahanan politik, amendemen konstitusi yang memutuskan bahwa masa jabatan presiden dibatasi hanya 10 tahun, dan komitmen pemberantasan korupsi serta otonomi daerah mulai digaungkan. Lalu, ada pula pemberian kewenangan lebih kepada lembaga legislatif,” ujar dia.

Sudirman menilai Reformasi 1998 dapat berjalan, karena sejumlah elemen lain di luar pemerintahan masih berfungsi dengan baik.

“Reformasi 1998 berjalan karena elemen lainnya masih berfungsi dengan baik. Media masih berfungsi baik, mahasiswa berfungsi dengan baik, kelompok masyarakat sipil sangat kuat,” kata Sudirman. (Antara/beritasampit.co.id).