Polisi Ringkus Seorang Pria Paruh Baya Akibat Miliki Paket Diduga Sabu-sabu

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku berinisial S yang tertangkap tangan memiliki paket diduga sabu-sabu.

PALANGKA RAYA – Seorang pria paruh baya diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akibat tertangkap tangan memiliki paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya menyampaikan, penangkapan dilakukan kepada tersangka yang merupakan seorang pria berinisial S (52), dengan barang bukti berupa 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu siap edar, yang memiliki berat keseluruhan yakni 4,09 gram.

“Tersangka S pun diringkus petugas pada kawasan Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” katanya melalui rilis yang diterima pada Minggu 22 Mei 2022.

BACA JUGA:   Merantau ke Sampit Ingin Buka Usaha, Pasutri Ini Malah Jadi Korban Penipuan

Terkait penangkapan tersebut Dia menjelaskan, berdasarkan laporan dari masyarakat, polisi bergerak untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kawasan tersebut pada hari Minggu 22 Mei 2022, yakni sekitar pukul 07.00 WIB.

Setelah penangkapan tersebut, tersangka bersama barang bukti itu pun diamankan menuju Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh para Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

BACA JUGA:   Kakek Tega Cabuli Bocah Tetangganya

“Apabila terbukti bersalah, Tersangka S pun terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).