Belasan Sepeda Motor Hasil Curian Bulan Ramadan Berhasil Diamankan Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Suasana press release tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di depan ruang loby Mapolresta Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa mengadakan press release tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, di depan ruang loby Mapolresta Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya, Senin 23 Mei 2022.

Budi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dengan belasan barang bukti sepeda motor ini terjadi selama bulan Ramadan 1443 Hijriah lalu.

“Jadi di rentan waktu antara bulan April dan Mei, kami telah menerima laporan dari para korban akan hilangnya sepeda yang mereka parkir disejumlah lokasi,” ucapnya.

Menyikapi ini, Satlantas berupaya keras dalam mengungkap siapa saja pelaku dan modus operandi yang mereka lakukan ketika aksi tersebut dilancarkan.

“Semua laporan yang diterima telah berhasil diungkap. Adapun para pelaku yang berhasil ditangkap antara lain berinisial DFPS (35), NT (26), diduga ini merupakan pelaku utama, dan YBS (24), JM (24), Ma (36) diduga berperan sebagai penadah. Masih ada satu pelaku YT (24) yang kini masih buron,” lugasnya.

Sementara itu barang bukti yang diamankan yakni satu unit Honda Vario, empat unit Honda CRF, Kawasaki KLX satu unit, Honda Scoopy satu unit, Yamaha NMAX satu unit dan Yamaha Jupiter Z1 satu unit serta empat unit lainnya di Polsek Pahandut diantaranya Honda Scoopy, Honda CRF dua unit, Yamaha NMAX.

Budi menambahkan, awal mula pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya pelaku berinisial DFPS di Wisma Madagaskar di Jalan Garuda ujung.

“Dari DFPS ini, pelaku NT pun berhasil dibekuk di RedDoorz Jalan Bukit Keminting II dan kami terus melakukan pengembangan. Pada kasus ini, kami akan menerapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).