Sejumlah Guru Mengadu ke DPRD Kalteng Minta Pergub TP PNS Direvisi

Para guru bertemu dengan perwakilan DPRD Kalteng untuk menyampaikan keinginan merevisi Pergub Kalteng Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS, Palangka Raya, Selasa, (24/5/2022). ANTARA/Muhammad Arif Hidayat

PALANGKA RAYA – Sejumlah guru SMA, SMK, dan SLB dari berbagai kabupaten dan kota mendatangi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, minta Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS segera direvisi.

Koordinator para guru yang mendatangi DPRD Kalteng, Nadi SP, di Palangka Raya, Selasa 24 Mei 2022, mengatakan pihaknya ingin Pergub tersebut segera direvisi sehingga para pendidik ini tetap bisa menerima tambahan penghasilan.

“DPRD sudah menerima aspirasi kami dan akan menyampaikan kepada Gubernur. Harapan kami ini bisa diperjuangkan,” tegasnya.

Salah seorang perwakilan guru dalam rapat dengan DPRD Kalteng, Sugih, memaparkan rekomendasi dan tuntutan para guru bersertifikat, yakni Pemprov harus merevisi Pergub Nomor 5/2022 terutama Pasal 7 huruf a beserta lampirannya.

Hal ini agar semua PNS guru nonsertifikat profesi dan guru sertifikat profesi memperoleh tambahan penghasilan PNS sesuai ketentuan.

“Kemudian Komisi III DPRD Kalteng agar berkenan mendukung permohonan revisi Pergub tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:   Pentingnya Investasi Memberikan Dampak Positif Bagi Masyarakat

Dengan adanya tambahan penghasilan dari Pemprov tersebut maka akan menambah kesejahteraan para guru sehingga meningkatkan kinerja mereka dalam mewujudkan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Adapun dia menampilkan perbandingan antara Pergub nomor 5 tahun 2022 dengan Pergub sebelumnya yakni nomor 8 tahun 2021 tentang tunjangan penghasilan atau TP PNS.

Pergub Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di lingkup Pemprov Kalteng, yakni Pasal 1 angka 9 bahwa TP PNS diberikan kepada PNS untuk kinerja dan kesejahteraan. Kemudian semua guru SMA, SMK, SLB, serta tenaga administrasi sekolah menerima TP-PNS dengan besaran antara Rp1,2 juta-Rp3 juta per bulan.

Adapun pada Pergub Nomor 5 Tahun 2022 yang berlaku saat ini, Pasal 1 angka 10 bahwa TP PNS diberikan kepada PNS untuk kinerja dan kesejahteraan. Adapun pada Pasal 7 tambahan penghasilan tidak diberikan kepada PNS guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi (bahwa semua guru bersertifikat pendidik SMA, SMK, dan SLB tidak dapat TP PNS dari Pemprov).

BACA JUGA:   BI Kalteng Siapkan Uang Tunai Rp 1,9 Triliun pada Bulan Ramadhan dan Idulfitri

Menanggapi aspirasi ini, Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah mengatakan pihaknya telah menerima dan mendengarkan keinginan yang disampaikan para guru.

“Kami sudah memahami substansi dari keinginan para guru. Kami akan segera menindaklanjutinya,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Saifudi menegaskan Pergub Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS tetap dikawal dan dijalankan sebagaimana mestinya.

Pergub 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi serta Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Kalteng.

“Jadi, saya berdiri di situ dalam rangka menjalankan perintah, kebijakan dari pimpinan kita sesuai ketentuan,” tuturnya.

Yang dilakukan para guru tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari demokrasi. Pihaknya tetap menanggapi hal itu dengan tenang.

ANTARA