Dinas Kesehatan Barito Utara Advokasi Peningkatan Kualitas Air Minum

Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara Siswandoyo (tengah) foto bersama usai pembukaan kegiatan pertemuan advokasi peningkatan kualitas air minum aman di Muara Teweh, Selasa (24/5/2022).ANTARA/HO-Dinas Kesehatan Barito Utara

MUARA TEWEH – Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar advokasi peningkatan kualitas air minum aman untuk meningkatkan pengetahuan tentang kualitas air di masyarakat serta mempercepat pelaksanaan kesehatan lingkungan terutama tentang pengelolaan air minum.

“Kegiatan advokasi ini agar peserta mampu memahami untuk mencapai akses universal dan menata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua yang diperlukan melalui pengawasan kualitas air minum (PKAM),” kata Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara Siswandoyo, Rabu 25 Mei 2022.

Menurut dia, kebutuhan vital makhluk hidup terutama manusia adalah air. Air yang bersih dan sehat layak untuk di minum tanpa mengganggu kesehatan merupakan kualifikasi yang diperlukan.

“Ini dikarenakan pemanfaatan air sebagai air minum secara langsung berkaitan dengan tubuh manusia itu sendiri sehingga perlu dijaga kualitasnya agar tidak membahayakan tubuh manusia itu sendiri,” katanya.

Ia mengatakan air adalah zat yang dibutuhkan manusia. Dengan terpenuhinya kebutuhan air, maka proses metabolisme dalam tubuh manusia dapat berlangsung dengan baik, sebaiknya bila ada kekurangan air proses metabolisme akan terganggu dan dapat menimbulkan kematian.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Oleh karena itu salah satu pengamanan makan dan minum untuk melindungi kesehatan adalah pengawasan terhadap kualitas air minum,” kata dia.

Siswandoyo melanjutkan kualitas air yang dikonsumsi oleh masyarakat dapat menentukan derajat masyarakat tersebut, khususnya air untuk minum dan makan.

“Air bersih yang layak di minum merupakan air yang lolos uji kelayakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam penyediaan air, kata dia, dapat bersumber dari berbagai macam jenis, mulai dari air yang disediakan oleh dinas, air minum dalam kemasan, dan baru-baru ini terjadi alternatif penyediaan air minum yang lebih murah.

“Air minum isi ulang pun tak lepas dari pengawasan pemerintah melalui Dinas Kesehatan,” ucapnya.

Dalam memenuhi kebutuhan hidup, kata dia, masyarakat harus bisa mengetahui syarat air minum yang layak di konsumsi oleh tubuh. Air dibutuhkan untuk minum dan memasak sehari-hari harus bebas dari kontaminasi patogen dan senyawa kimia prioritas.

Dia mengatakan Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menkes RI Nomor 249/Menkes/Per/IV/2010 tentang syarat air minum layak konsumsi, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan air minum dalam hal ini termasuk perusahaan daerah air minum (PDAM) dan depot air minum isi ulang (DAMIU) wajib menjamin air minum yang diproduksi aman bagi kesehatan.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Untuk mencapai akses universal air minum aman pada 2030 mendatang, diperlukan suatu mekanisme pengawasan untuk menjaga agar kualitas air yang diproduksi melalui PKAM yang dilakukan secara internal oleh penyelenggara air minum itu sendiri, oleh karena itu di perlukan advokasi,” jelas Siswandoyo.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Barito Utara Enny Franziah mengatakan tujuan umum dari kegiatan agar peserta mampu memahami untuk mencapai akses universal dan menata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua diperlukan PKAM.

Tujuan khusus kegiatan, katanya, meningkatkan pengetahuan tentang kualitas air minum aman di masyarakat serta mempercepat pelaksanaan kesehatan lingkungan pilar tiga STBM tentang pengelolaan air minum.

Peserta yang mengikuti advokasi peningkatan kualitas air minum aman sebanyak 17 orang pemegang Program Kesehatan Lingkungan dari 17 puskesmas di Barito Utara.

ANTARA