DPRD Kota Padang Berkunjung ke Palangka Raya, Ada Apa?

IST/BERITA SAMPIT - Pimpinan rombongan Bapemperda DPRD Kota Padang, Irawati Meureksa saat berdiskusi dengan Humas Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Belum lama ini, jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Provinsi Sumatera Barat yang tergabung dalam anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan kunjungan kerja di DPRD Kota Palangka Raya terkait mekanisme penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD hingga Penyusunan Naskah Akademik.

Kunjungan Rombongan dari Bapemperda DPRD Kota Padang tersebut, diterima oleh Humas Sekretariat DPRD Palangka Raya mewakili pimpinan Bapemperda DPRD kota setempat.

Pimpinan Rombongan Bapemperda Kota Padang Irawati Meureksa menyebutkan, dalam kunjungan kerja tersebut bahwa dalam mekanisme dan tahapan penyusunan Raperda dan Naskah Akademik, DPRD dan Pemerintah Daerah menggunakan dasar hukum utama berupa UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Perubahannya. Juga mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan perubahannya.

Disebutkan, untuk substansi rancangan Perda, melihat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan melakukan klasifikasi bidang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdapat dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Dalam garis besar, pertemuan ini disimpulkan bahwa sebuah produk hukum daerah yang baik dan benar adalah produk hukum daerah yang memenuhi 3 hal, yaitu prosedur yang berlaku, pejabat yang berwenang dan substansi yang akan di atur,” jelas Irawati Meureksa belum lama ini.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, prosedur yang berlaku adalah tahapan-tahapan yang dilalui dalam pengajuan yaitu tahap perencanaan berupa Program Pembentukan Perda, tahap penyusunan Naskah Akademik dan Raperda, dapat melalui pihak ketiga maupun swakelola yang melibatkan para pakar), tahap pembahasan (baik dalam pembicaraan tingkat I dan tingkat selanjutnya), dan tahap pengundangan.

Selanjutnya pejabat yang berwenang adalah harus dibahas melalui lembaga yang ditunjuk dalam peraturan perundang-undangan, dan sebuah Peraturan Daerah dapat dibahas oleh pejabat yang berwenang yaitu yang tergabung dalam Alat Kelengkapan DPRD yang ditunjuk Pimpinan DPRD. Kemudian substansi yang akan diatur juga tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi yaitu UUD 1945 dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Sementara itu, Tenaga ahli DPRD Kota Palangka Raya, M. Saubari Kusmiran mengungkapkan, kedatangan dari rombongan Bapemperda DPRD Kota Padang dalam rangka bertukar pikiran tentang mekanisme dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD hingga Penyusunan Naskah Akademik.

“Kita banyak melakukan diskusi dan bertukar pikiran serta memberikan informasi terhadap apa yang telah dilakukan oleh DPRD Kota Palangka Raya dalam penyusunan Raperda Inisiatif DPRD hingga Penyusunan Naskah Akademik,” sebut M. Saubari Kusmiran.

Untuk diketahui bahwa, Rombongan Bapemperda DPRD Kota Padang dipimpin oleh, Irawati Meureksa beserta lima anggota Bapemperda lainya. (M.Slh/beritasampit.co.id).