Polsek Danau Sembuluh Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan

KUALA PEMBUANG – Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Danau Sembuluh menggelar sosialisasi terkait larangan membakar hutan dan lahan.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Dwi Tri Yanto mengatakan, pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi terkait sanksi hukum membakar hutan dan lahan. Rabu 25 Mei 2022.

BACA JUGA:   Pj Bupati Seruyan Sebut Kerjasama Antar Perusahaan dan Koperasi Bukti Nyata dan Solusi Bagi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Dalam kesempatan ini personel Polsek Danau Sembuluh memasang maklumat Polda Kalteng yang berisikan tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

“Diharapkan juga, seluruh lapisan elemen masyarakat dapat bersama-sama melakukan upaya pencegahan karhutla, sehingga tidak menimbulkan kabut asap dan lainnya,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Optimalkan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat, Pemkab Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit IB Tandatangani Kerja Sama