Bapenda Kotim Kerahkan 185 Petugas Optimalkan Penagihan PBB-P2

Kepala Bapenda Kabupaten Kotawaringin Timur, Ramadansyah. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

SAMPIT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengerahkan 185 petugas untuk mengoptimalkan pendapatan di sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Sudah siap 185 orang petugas membantu kami dalam optimalisasi PBB-P2. Mereka bertugas di 185 desa dan kelurahan yang ada di Kotawaringin Timur ini,” kata Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, Kamis 26 Mei 2022.

Ke-185 petugas penanganan PBB-P2 tersebut telah dikukuhkan bersamaan peluncuran aplikasi “SmartTax Kotim” oleh Bupati Halikinnor pada Rabu (25/5).

Acara juga diisi workshop pengelolaan PBB-P2 dengan nara sumber R An An Andri Hikmat yang merupakan Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Turut hadir mengikuti acara seluruh kepala desa, lurah dan camat di Kotawaringin Timur, serta perwakilan Bapenda/BKAD se-Kalimantan Tengah.

Kehadiran petugas penanganan PBB-P2 di setiap desa dan kelurahan merupakan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan optimalisasi pendapatan daerah.

Mereka menjadi ujung tombak penanganan PBB-P2 di wilayahnya masing-masing, sehingga bisa menjadi mitra bagi Bapenda dalam mengelola PBB-P2 agar semua permasalahan penanganan PBB-P2 dapat diselesaikan dengan baik.

Petugas penanganan PBB-P2 akan membantu dalam hal pendataan objek pajak, penagihan dan membantu kemudahan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah.

Ramadansyah menambahkan, berbagai cara terus diupayakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya melalui sektor PBB-P2. Dia yakin masih banyak potensi yang bisa dioptimalkan untuk mendongkrak PAD, termasuk dari PBB-P2 di desa-desa.

“Target PAD 2022 Rp184 miliar untuk pajak daerah. Sampai hari ini sudah Rp25 miliar. Target BPHTB masih ada beberapa perusahaan yang belum ber-HGU supaya perusahaan melaksanakan kewajibannya menyelesaikan pengurusan meningkatkan status usahanya menjadi HGU sehingga hak daerah itu ada. Ini yang paling besar,” demikian Ramadansyah.

ANTARA