Pemilik Narkoba Dibebaskan, Gabungan Ormas se Kalteng Akan Lakukan Aksi Kalteng Menjerit di Depan PN Palangka Raya

(AULIA/BERITASAMPIT) Ketum LSR Agatisansyah (kiri) dan Ketua Fordayak Bambang Irawan

PALANGKA RAYA – Dugaan putusan kontroversial yang dilakukan dua hakim PN Palangka Raya dan berakhir dengan putusan bebas Solihin alias Saleh terdakwa pemilik 2 ons Sabu sabu menyita perhatian berbagai pihak dan viral di media sosial..

Tidak hanya itu, lolosnya Saleh dari tuntutan pidana 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng mengundang tanda tanya besar dari beberapa tokoh masyarakat Kalimantan Tengah yang mendukung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang sangat tegas menyatakan “perang” terhadap narkoba langsung merespon akan menggelar aksi damai “Kalteng Menjerit”.

Salah satu koordinator aksi Bambang Irawan Ketua Gerdayak yang dihubungi Via ponsel, Kamis 26 Mei 2022 mengatakan kalau ini adalah aksi penyelamatan bahaya laten narkoba.

BACA JUGA:   BEM UPR Dukung Kejari Palangka Raya Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pascasarjana

“Besok Jumat 27 Mei 2022 Kita dari gabungan Ormas Sekalteng ,ada Fordayak, LSR, KDNK, PBB Banama, Perpedayak, GPPS, Lembur Kuring, Batak Bersatu dan masyarakat penggiat anti Narkoba Kalteng akan melakukan aksi Damai Kalteng Menjerit di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya” jelasnya.

Bambang juga menambahkan aksi ini sebagai bentuk reaksi keras dan tegas untuk memberantas Narkoba di bumi Tambun Bungai.

“Kita juga mengharapkan doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kalteng agar aksi kami nantinya bisa berjalan lancar dan apa kita lakukan dilihat oleh semua pihak terutama pemerintah pusat dan tentunya kami tetap memberikan dukungan penuh terhadap JPU perkara Saleh yang mengajukan Kasasi”  tukas Bambang.

BACA JUGA:   Garong Sawit Disuplai Sabu oleh Pengedar

Terpisah Ketua Umum LSR LPMT Kalteng Agatisanyah mengatakan aksi ini harus dilakukan untuk menghancurkan dan memberantas bandar narkoba yang ada di Kalteng.

“Ini bentuk ketidak percayaan kami terhadap Pengadilan Negeri Palangka Raya yang sudah membebaskan Saleh yang merupakan terdakwa pemilik sabu sabu seberat 2 ons” tegas pria yang kerap dipanggil Gatis.

“Kalau tidak ada rasa keadilan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya kami bisa bertindak dengan cara kami. Kita bisa datangi para bandar narkoba dan gunakan sanksi adat kapan perlu akan kami usir dari Kalteng ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

(auliamirza/beritasampit.co.id)