Simpan 99,85 Gram Sabu, IRT Asal Tanah Bumbu Diciduk Polisi

IST/ Tersangka MS saat diamankan Satnarkoba Polres Mura

PURUK CAHU – Seorang wanita berinisial MS (37) warga Desa Binawara RT 8 RW 00 Kecamatan Binawara Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil diamankan Satnarkoba Polres Murung Raya karena terbukti menyimpan sabu-sabu seberat 99,85 gram.

Penangkapan itu dilakukan Satnarkoba Polres Murung Raya terhadap MS di salah satu penginapan di Kota Puruk Cahu, bahkan barang haram itu ditemukan polisi disela ranjang tempat tersangka menginap, Kamis 26 Mei 2022.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasatresnarkoba, Iptu Heri Purwanto mengatakan, saat penggeledahan berlangsung wanita tersebut memang mengakui barang haram yang ditemukan saat itu memang miliknya.

“Saat kami melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang ditemukan di sela-sela ranjang tempat ia menginap,” ucap Iptu Heri Purwanto.

BACA JUGA:   Seorang Pengendara Motor di Katingan Diduga Jadi Korban Tabrak Lari Truk Bermuatan

Selain barang haram tersebut, petugas juga dapatkan barang bukti berupa 1 buah gawai merk Nokia warna putih, 1 bendel plastik transparan merk ZIP IN, Klip plastik transparan, bekas kotak Snack poki.

Selanjutnya wanita tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres Murung Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Lulus/beritasampit.co.id)