Terungkap Oleh Satuan Reskrim Polres Kobar, Ternyata Bayi yang Dibuang Ditemukan Kakeknya Sendiri

MAN/BERITA SAMPIT - Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani saat menggelar Press Release kasus buang bayi.

PANGKALAN BUN – Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Barat mengungkap, bahwa bayi yang dibuang di teras rumah warga komplek Translik Desa Pasir Panjang yang sempat menggempar warga masyarakat Kota Pangkalan Bun, pada Minggu 22 Mei 2022 pukul 23.50 WIB ternyata ditemukan oleh kakeknya sendiri.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani, pada acara Press Release, Kamis 26 Mei 2022 mengatakan, bahwa bayi jenis kelamin laki-laki yang dibuang tersangka MD, sengaja dibuang di teras rumahnya sendiri, agar bayi tersebut dirawat oleh orangtuanya (kakek bayi).

Awal ceritanya, ketika MD menjalin hubungan cinta bersama S, warga Kota Sampit yang sedang mengikuti pendidik semacam kursus di Pangkalan Bun. Hubungan cinta MD dan S sudah sekitar 1 tahunan, diwarnai penuh kemesraan. Lama kelamaan akibat sering melakukan hubungan badan, akhirnya S hamil diluar nikah.

Pada 29 April 2022 akhirnya S melahirkan anak jenis kelamin laki-laki di sebuah Rumah Barakan Jalan Cilik Riwut II Gang Gading RT 27 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel. Bayi yang lahir dari hubungan gelap tersebut, sempat dirawat oleh S dan MD di rumah barakannya.

Namun pada suatu saat, orang tua S dari Sampit memanggil S karena S sudah lama tak pulang-pulang. Ada panggilan dari orangtuanya S jadi bingung harus kepada siapa menitipkan bayinya.

Kemudian S dan MD berunding, untuk membuang bayi ke Panti Asuhan, setelah kedua kekasih itu sepakat akhirnya Minggu, 22 Mei 2022 malam mereka keluar dari rumah barakannya dan S sendiri menggendong bayi menggunakan kain, sementara MD yang mengemudikan sepeda motornya.

Setelah keliling mencari Panti Asuhan, rupanya MD dan S merasa takut, akhirnya  MD menuju rumahnya sendiri di komplek Translik Desa Pasir Panjang. Dan saat tiba di samping halaman rumahnya MD, berbisik kepada S untuk menyimpan bayinya di teras rumahnya.

Setelah S menaruh bayinya di teras rumah MD kemudian MD dan S malam itu juga sekitar Pukul 23.55 WIB meninggalkan bayinya di halaman teras rumahnya sendiri. “Maksud dan tujuan dua tersangka membuang/menaruh bayi di teras rumah tersangka, agar bayinya ada yang merawat,” kata Kapolres.

Berkat kepiawaian tim Satreskrim Polres Kobar, melacak jejak dari sejumlah saksi, akhirnya terungkap bahwa warga berinisial KT yang menemukan bayi di teras rumahnya sendiri adalah kakeknya bayi (orang tua MD).

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Kobar, tapi tidak menutup kemungkinan kalau ada kasus lain yang terkait dengan kasus ini, kami akan segera memprosesnya,” tutur Kapolres.

Kedua tersangka bisa dikenakan pasal 305 KUH pidana dan atau pasal 77 B – UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Ri No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dihukum Penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. (Man/beritasampit.co.id).