Benahi Pengelolaan CSR PBS, DPRD Seruyan Godok Perda TJSLP

Anggota DPRD Seruyan Arahman

KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menilai jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dapat menjadi solusi untuk membenahi pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan Arahman mengungkapkan, khususnya untuk CSR yang berasal dari Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Bumi Gawi Hatantiring.

BACA JUGA:   Susun Jadwal, DPRD Gelar Banmus bersama Eksekutif

“Raperda ini sangat penting, karena pada saatnya nanti, dengan adanya regulasi ini dapat mencegah carut marutnya pengelolaan CSR PBS perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Seruyan,” katanya, Jumat 27 Mei 2022.

Dijelaskannya, untuk CSR PBS perkebunan kelapa sawit saat ini memang sudah berjalan. Akan tetapi, pelaksanaannya tidak maksimal karena belum ada payung hukumnya di Kabupaten Seruyan secara khusus.

Sehingga pihaknya dari jajaran DPRD Seruyan berusaha untuk membuat regulasi tersebut, agar nantinya pengelolaan CSR bisa terukur dan dilaporkan kepada pemerintah daerah setiap tahunnya.

BACA JUGA:   Susun Jadwal, DPRD Gelar Banmus bersama Eksekutif

“Itulah yang menjadi latar belakang mengapa kita mencoba untuk membuat regulasi tersebut. Agar supaya CSR di wilayah kita ini berjalan optimal. Karena di Seruyan inikan banyak PBS perkebunan yang beroperasi, jadi sangat disayangkan sekali kalau CSR nya tidak maksimal,” jelasnya.