Polda Kalteng Tegaskan Kabar Kewenangan Penyidik Dicabut Hoax

IST/BERITA SAMPIT - Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro

PALANGKA RAYA – Polda Kalteng dikagetkan dengan kabar tidak sedap terkait pencabutan kewenangan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di salah satu media online.

Perihal hal itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro membantah secara tegas. Dikatakan, hingga saat ini tidak ada satu pun Surat Keputusan (SKep) yang diterima Polda Kalteng perihal kabar tersebut.

BACA JUGA:   Jaksa Dilaporkan Diduga Lakukan Pelanggaran Hak Tersangka dan Penasehat Hukum

“Kabar ini tidak benar dan seakan mengada-ada. Tidak ada dan kita tidak pernah menerima surat keputusan itu,” ucapnya melalui rilis yang diterima pada Jumat 27 Mei 2022.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam menerima informasi yang kebenarannya belum bisa dibuktikan. Penyebaran berita bohong atau hoax dapat berpotensi terhadap fitnah bagi individu maupun institusi dan dapat terancam tindak pidana.

BACA JUGA:   Polsek Baamang Diminta Tegas Tangani Laporan Pungli Parkir SPBU KM 8 Tjilik Riwut

“Saring sebelum sharing. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng masih bekerja seperti biasa. Kita turut menyayangkan adanya kabar tersebut dari orang yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id)