Dewan Desak Pemprov Kalteng Gelar Uji Kelayakan dan Berikan KepastianTenaga Kontrak

Hardi/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Keuangan, Kuwu Senilawati.

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menggelar uji kompetensi atau uji kelayakan bagi Tenaga Kontrak (Tekon), yang telah dijanjikan melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng nomor 800/844/II.1/Tentang Penonaktifan BKD/PPNPN yang dikeluarkan tanggal 29 Desember 2021 lalu.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Kuwu Senilawati mengungkapkan,  Pemprov Kalteng harus memberikan kepastian kepada para Tekon yang sampai sekarang masih berharap untuk kembali bekerja.

“Segera adakan uji asesmen agar nasib para Tekon itu tidak terkatung-katung. Agar kita tahu, berapa jumlah Tekon yang dilayakan sesuai dengan aturan pemerintah. Selain itu akan memberi kepastian kepada para Tekon yang sampai saat ini menunggu kepastian,” terang Kuwu Senilawati, Senin 30 Mei 2022.

BACA JUGA:   Peran Aktif Pemda Mengoptimalkan Potensi Daerah Sangat Penting

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra inipun mengungkapkan, apabila dalam uji kompetensi ada Tekon yang dulunya telah bekerja lebih dari beberapa tahun di sebuah dinas/instansi namun kemudian tidak lulus kelayakan. Maka diharapkan Pemprov memberikan kebijakan pesangon kepada para tekon tersebut.

“Ini sekadar bahan pertimbangan untuk pemerintah. Jangan sampai juga Tekon yang sudah bekerja selama 10-15 tahun kemudian tidak lulus tes, kemudian tidak dapat apa-apa. Pekerja di perusahaan swasta saja diberikan pesangon, dan hal itu di ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dibuat pemerintah juga,” sebutnya.

Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini menyebutkan, apabila Tekon yang telah bekerja lebih setahun kemudian tidak lulus ujian kelayakan dan tidak mendapat pesangon, artinya pemerintah tidak konsisten dengan aturan yang dibuat melalui UU Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:   Legislator Kalteng Ini Imbau Masyarakat Waspada Berbagai Jenis Aksi Penipuan

“Bila mana UU Ketenagakerjaan yang digodok pemerintah untuk melindungi hak pekerjaan di perusahaan swasta, masa Tekon yang bekerja dengan pemerintah dilupakan. Jangan sampai pemerintah membuat suatu aturan agar orang lain menerapkan, tapi pemerintah itu sendiri tidak melaksanakannya,” tegas Kuwu Senilawati.

Lebih lanjut, Kuwu menambahkan bahwa, anggaran gajih para Tekon yang masih bekerja pada tahun anggaran 2022, telah diketuk palu pada anggaran tahun 2021.

“Artinya untuk pengajian Tekon di tahun 2022 itu tersedia. Ketika diawal bulan 2022 Tekon dinonaktifkan hingga sekarang, maka pertanyaannya kemana gajih Tekon itu. Bukan hanya saya, tetapi kalangan DPRD lainnya menghimbau agar pemprov dapat mempekerjakan kembali eks Tekon hingga akhir tahun 2022,” tutupnya.

(M.Slh/beritasampit.co.id)