Legislator Dorong Pemkab Kotim Tertibkan Truk Odol

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Modika Latifah Munawarah. ANTARA/Norjani

SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Modika Latifah Munawarah mendorong pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan setempat, untuk tegas menertibkan truk melebihi kapasitas atau over dimension over load (odol).

“Kita tidak bicara status jalannya kewenangan siapa, yang jelas kalau itu jalan umum dan truk yang melintas di atasnya melebihi kapasitas atau kemampuan jalan maka harus ditertibkan,” kata dia di Sampit, Minggu 29 Mei 2022.

Hilir mudik truk bermuatan berat seperti bermuatan buah tandan segar maupun minyak kelapa sawit, hasil tambang, pupuk dan lainnya, terus dikeluhkan masyarakat karena muatannya diduga melebihi kapasitas jalan.

Truk bermuatan buah kelapa sawit diperkirakan membawa muatan belasan hingga lebih dari 20 ton, padahal jalan di Kotawaringin Timur masuk kategori kelas III yang kemampuannya hanya delapan ton muatan sumbu terberat.

Pemerintah kabupaten sudah melarang truk masuk melintasi jalan dalam kota Sampit. Sudah ada jalan khusus angkutan berat yaitu Jalan Soekarno atau lingkar utara dan Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan, namun masih banyak truk yang tetap masuk ke dalam kota.

Menurut politikus muda PDIP itu, perlu tindakan ketegasan terhadap pelanggar aturan tersebut. Aktivitas truk odol itu bisa membuat jalan cepat rusak sehingga daerah dirugikan karena harus mengeluarkan biaya besar untuk memperbaikinya.

Kerusakan jalan yang ditimbulkan juga merugikan masyarakat luas selaku pengguna jalan karena bisa menghambat aktivitas masyarakat.

“Intinya tegakkan aturan. Sudah jelas berapa kemampuan jalan kita, jadi diharapkan kendaraan yang melintas di atasnya jangan sampai jauh melebihi itu. Kalau ini terus terjadi, jalan pasti cepat rusak,” kata Modika.

DPRD Kotawaringin Timur mengimbau pengusaha angkutan untuk peduli dengan kondisi ini. Mereka diharapkan mengingatkan sopir dan perusahaan dan mitra kerja untuk tidak membawa muatan melebihi kemampuan jalan.

Pengusaha angkutan juga diimbau mematuhi aturan yakni terkait larangan truk masuk melintasi jalan dalam kota.

Selain untuk menekan laju kerusakan jalan, hal ini juga untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas karena jalan dalam kota cukup sempit, sementara lalu lintas kendaraan semakin padat.

ANTARA