OJK Dorong UMKM Digitalisasi Produk untuk Bisa Naik Kelas

Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy (kiri) pada pencanangan pelayanan publik berbasis HAM dan sosialisasi pendirian perseroan perseorangan di Palangka Raya, Senin (30/5/2022). ANTARA/Rendhik Andika

PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah terus mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memanfaatkan perkembangan digital untuk memperluas jangkauan pemasaran agar usahanya semakin cepat naik kelas.

“Dengan pemasaran secara digital, jangkauan pemasaran akan semakin luas. Tak terbatas di daerah tetapi mampu menjangkau pasar nasional bahkan internasional,” kata Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy di Palangka Raya, Senin 30 Mei 2022.

Dia mengatakan, banyak cara dan kanal yang dapat dilakukan pelaku UMKM untuk melakukan pemasaran produk secara digital, salah satunya seperti melalui media sosial dan juga mendaftarkan produk ke layanan penjualan elektronik yang saat ini semakin mudah diakses.

Otto mengatakan, adanya pandemi COVID-19 selama dua tahun terakhir juga membuat masyarakat cukup terbiasa dengan aktivitas berbasis daring.

BACA JUGA:   Investasi di Kalteng Mencapai 19 Triliun

Menurut dia, kondisi tersebut juga berpengaruh terhadap angka pertumbuhan di Provinsi Kalteng selama triwulan satu 2022 yang mencapai 7,5 persen, didasarkan data BPS. Angka itu jauh lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional di angka 4,3 persen.

“Untuk itu, saat ini merupakan momentum yang baik bagi para pelaku UMKM untuk memperluas jangkauan pemasaran, meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi agar semakin baik kelas,” katanya.

Pernyataan itu diungkapkan Otto Fitriandy saat menjadi pemateri di acara pencanangan pelayanan publik berbasis HAM dan sosialisasi pendirian perseroan perseorangan yang digelar Kanwil Kemenkumham Kalteng di salah satu hotel di Palangka Raya.

Turut menjadi peserta sebanyak 100 orang terdiri dari pelaku usaha, pemerintah daerah di Kalteng, instansi vertikal, perwakilan dunia usaha, BUMD, akademisi dan media massa.

BACA JUGA:   Pemkesra Buka Pasar Murah di Kabupaten Gunung Mas

Sebagai pemateri yakni pihak Dirjen Perdata Kemenkumham, pihak Kanwil Kemenkumham Kalteng, Dinas Koperasi dan UKM Kalteng dan Keuangan (OJK) Kalteng.

Pada kesempatan itu, Otto mengatakan manfaat pendirian perseroan perseorangan bagi pelaku UMKM itu seperti memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan terjangkau yakni hanya Rp50.000. Pelaku usaha juga bebas menentukan besaran biaya modal usaha dan tarif pajak rendah dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.

Selain itu juga memberi perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk penyertaan modal.

ANTARA