Polisi Ungkap Motif Tersangka Pemukulan di SPBU Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati.

PALANGKA RAYA – Terduga pelaku berinisial MR (28) yang setelah sempat viral atas penganiayaan yang dilakukannya di SPBU Jalan G. Obos, berhasil diringkus.

Terkait hal tersebut, Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati menyampaikan, jika terduga pelaku berinisial MR (28) telah diamankan di depan Gereja Pantekosta di Jalan Ahmad Yani Kota Palangka beberapa hari lalu.

“Pria ini terpaksa kami amankan lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawan SPBU di Jalan G Obos, dan ini sempat viral di jejaring sosial,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolsek Pahandut, Senin 30 Mei 2022.

Adapun motif MR melakukan pemukulan tersebut lantaran saat dia mengisi BBM beberapa hari yang lalu, tidak mendapatkan uang kembalian, dan berakibat adanya dendam dari pelaku yang berujung pada pemukulan terhadap korban M. Syahrani.

BACA JUGA:   Duduki Lahan Bawa Sajam Hingga Lakukan Pemanenan, Kuasa Hukum: Kuasai Lokasi Atas Surat Tugas Pengacara, Itu Tidak Dibenarkan!

Ditambahkannya, pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) selanjutnya di Pasar Payang Jalan Halmahera, MR ini tadi ingin membeli jaket di toko milik korban atas nama Rahmad Ramadan.

“Tetapi ketika itu uang milik MR ini tadi tidak cukup, sehingga, pelaku dengan paksa mengambil jaket tersebut. Kemudian, korban mendatangi pelaku guna mengambil jaket yang dimaksud,” jelasnya.

Dijelaskannya, tidak terima atas perbuatan yang dilakukan korban, MR kemudian mengejar korban dan memukuli korban dengan tangan kosong.

BACA JUGA:   Rumah Warga di Kasongan Disatroni Maling Saat Lagi Sepi

“Terang saja kejadian ini membuat gaduh di lokasi dan mengundang perhatian warga lainnya. Diantara warga tersebut berusaha untuk melerai, tetapi malah pelaku mengambil mandau di sepeda motor miliknya,” lugasnya.

Namun berkat kesigapan petugas di lapangan, terduga pelaku akhirnya kami berhasil membekuk MR di depan Gereja Pantekosta Jalan Ahmad Yani dan sebagai informasi, bahwa pelaku dinyatakan sehat serta tidak dalam pengaruh alkohol atau pu Narkoba.

Dirinya menambahkan, pada kasus ini MR akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Hardi/beritasampit.co.id).