Bupati Lamandau Pastikan Pembahasan Raperda MHA Sesuai Mekanisme

IST/BERITA SAMPIT - Bupati Lamandau Hendra Lesmana menyerahkan tanggapan pihak eksekutif kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Lamandau.

NANGA BULIK – Bupati Lamandau Hendra Lesmana pastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) berjalan dengan proses mekanisme yang benar.

Kata Hendra, pembahasan Raperda yang saat ini tengah diproses oleh jajaran DPRD Kabupaten Lamandau. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk menjamin keberadaan MHA.

“MHA yang ditunggu oleh masyarakat, tentunya harus diproses tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Ada,” ungkap Hendra, Selasa 31 Mei 2022.

BACA JUGA:   Lama Menduda karena Istri Meninggal, Pria 58 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Ia menilai Raperda tersebut membawa konsekuensi bahwa hak dan kewajiban masyarakat hukum adat bukan hanya untuk dihormati dan dilindungi, tetapi juga untuk dipenuhi dan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah.

“Kita juga meminta kepada jajarannya agar serius dan memperhatikan betul pembahasan Raperda MHA ini untuk menjaga keberadaan masyarakat adat di Lamandau,” tuturnya.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Ia menambahkan, Raperda mengenai Masyarakat Hukum Adat ini harus benar-benar mengacu kepada ketentuan dalam pembentukannya dan ketentuan dalam penerapannya.

“Nantinya kita berharap, Raperda ini sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lamandau,” pungkasnya. (Andre/beritasampit.co.id).