Satgas Covid-19 Palangka Raya Tetap Lakukan Pengawasan Pemakaian Masker

M.Slh/BERITA SAMPIT - Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani

PALANGKA RAYA – Ketua Harian Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani memastikan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) menyusul adanya pelonggaran aturan pemakaian masker oleh Pemerintah.

Dikatakan Emi, aturan pemerintah tersebut menyebutkan bahwa masker boleh tidak dipakai atau dilepas di ruang terbuka dengan catatan tidak dalam lokasi kerumunan.

Sedangkan kegiatan dalam ruangan yang sifatnya berkumpul, baik di kantor pelayanan publik, sekolah dan hajatan serta lain-lainnya masih diimbau tetap memakai masker. Apalagi bagi warga yang memang sakit diharuskan memakai masker untuk perlindungan diri.

BACA JUGA:   Tidak Semua KKN di Biayai Kampus, Berikut Jenis KKN di IAIN Palangka Raya 2024

“Patroli dan pengawasan dari tim satgas masih berjalan. Pengawasan menyasar di lingkungan pendidikan dan perkantoran hingga kawasan publik,” terang Emi Abriyani, Senin 30 Mei 2022 kemari.

Lebih lanjut, Emi mengungkapkan, setiap ada kegiatan yang digelar pihak manapun yang sifatnya berkumpul, maka tetap dilaporkan ke satgas, guna memperoleh izin asistensi.

Di sisi lain ia juga menyebutkan, masyarakat saat ini memiliki pemahaman akan pentingnya hidup sehat, serta menyadari perlunya menjalankan Protokol Kesehatan.

BACA JUGA:   Komunitas Dayak Bajuju Kalteng Lakukan Aksi Damai Tolak Hak Angket

“Masyarakat banyak yang sudah terbiasa memakai masker di manapun. Artinya kesadaran akan prokes sudah melekat,” tuturnya.

Dirinya yang kini menjabat, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota menjelaskan juga, bahwa Kota Palangka Raya saat ini masih berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, yang artinya segala prokes masih menjadi ketentuan dijalankan dalam berbagai aktivitas di masyarakat.

(M.Slh/beritasampit.co.id)