Pengguna Kendaraan Listrik Minimal Berusia 12 Tahun

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan mengimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah kota setempat untuk tetap mematuhi ketentuan penggunaan kendaraan listrik di jalan raya.

“Setiap orang yang menggunakan kendaraan dengan penggerak listrik, diwajibkan untuk menggunakan ketentuan yang berlaku sebagaimana termuat dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 44 tahun 2022,” kata Alman P. Pakpahan, Rabu 1 Juni 2022.

Lebih lanjut, Alman menyebutkan ketentuan tersebut antara lain, wajib menggunakan helm dan usia penggunaan harus paling rendah 12 tahun. Sementara peran orang tua diingatkan untuk mengawasi anak-anaknya saat mengendarai sepeda listrik.

BACA JUGA:   Semaraknya Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Kecubung Darurrahman Kota Palangka Raya

Dimana, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 44 tahun 2022 tentang kendaraan tertentu, menggunakan penggerak motor listrik, maka kendaraan jenis itu tidak diperbolehkan untuk dimodifikasi daya listrik dan kecepatan kendaraan.

“Perlu diingat, pengendara tidak diperkenankan untuk mengangkut penumpang, jika kendaraan listriknya tidak memiliki kursi penumpang. Karena akan sangat membahayakan keselamatan,” tuturnya.

Selain itu ia menjelaskan, area operasi kendaraan motor tertentu dengan penggerak motor listrik kalau di jalan umum adalah di lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus. Kendaraan tersebut dapat beroperasi di trotoar, namun harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain maupun para pejalan kaki.

BACA JUGA:   Maling Gondol Kotak Amal Masjid di Palangka Raya

Dengan demikian, kecepatan maksimal untuk hoverboard, unicycle dan otopet dapat beroperasi hanya 6 kilometer/jam. Sedangkan skuter listrik dan sepeda listrik dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 25 kilometer/jam.

“Kendaraan listrik lazimnya beroperasi di kawasan tertentu yaitu pemukiman, lokasi car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi moda, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan,” tutup Alman P. Pakpahan. (M.Slh/beritasampit.co.id).