DPRD Minta Pemkab Kotim Tingkatkan Pembinaan Koperasi

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Darmawati. ANTARA/Norjani

SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang membidangi perekonomian dan sumber daya alam (SDA), Darmawati meminta pemerintah kabupaten meningkatkan pembinaan koperasi karena keberadaannya sangat bermanfaat untuk menggerakkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Koperasi bisa menjadi kekuatan dan solusi bagi masyarakat untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi. Tentu ini akan meringankan tugas pemerintah dalam bidang ekonomi kerakyatan. Makanya koperasi harus dibina dan didorong agar terus meningkat,” kata Darmawati, Kamis 2 Juni 2022.

Berdasarkan data, saat ini terdapat lebih dari 300 koperasi yang tersebar di 17 kecamatan di Kotawaringin Timur. Namun dari jumlah tersebut, ada sekitar 60 koperasi yang tidak aktif karena berbagai alasan.

BACA JUGA:   Desak DLH dan Penegak Hukum Audit Pabrik Kelapa Sawit di Kotim

Untuk di kecamatan, beragam jenis koperasi khususnya bidang perkebunan. Bidang koperasi ini cukup banyak, khususnya terkait kebun plasma kelapa sawit yang mengharuskan adanya koperasi sebagai jembatan antara perusahaan dengan petani.

Sementara itu, di kawasan kota, koperasi yang cukup banyak adalah simpan pinjam. Koperasi ini menjadi solusi bagi warga yang sedang memerlukan suntikan dana untuk modal usaha dan lainnya.

Darmawati meminta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Koperasi yang tidak aktif perlu didampingi agar mereka bisa mengatasi kendala yang ada sehingga kembali aktif.

Isu-isu terkait dugaan adanya koperasi fiktif yang hanya digunakan untuk bermitra dengan perkebunan, kemudian menjual kartu kepemilikan kebun plasma sawit dengan harga jutaan rupiah, juga perlu ditelusuri oleh pemerintah daerah. Tujuannya untuk membuktikan apakah itu benar terjadi atau tidak, sekaligus untuk mencegah adanya korban penipuan.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diingatkan Jangan Hanya Memikirkan Jalan Dalam Kota Saja

Pengawasan juga harus dilakukan agar tidak ada koperasi yang kegiatannya melanggar aturan, atau malah membebani masyarakat. Pemerintah berhak turun tangan karena kehadiran koperasi bertujuan membantu masyarakat, bukan malah membebani masyarakat.

“Misalnya koperasi simpan pinjam, jangan sampai membebani masyarakat. Koperasi jangan memberlakukan bunga tinggi hingga mencekik masyarakat. Ini tidak boleh terjadi. Koperasi harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” demikian Darmawati.

ANTARA