Kemendagri Kolaborasi Wujudkan Satu Kode-Data Administrasi Kewilayahan

Arsip-Bupati Barito Utara Nadalsyah (tengah) dan Bupati Paser Fahmi Fadli (kiri) sepakat tata batas didampingi Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto pada rapat koordinasi pusat dan daerah perumusan penyelesaian batas daerah di Jakarta, Selasa (19/4/2022).ANTARA/HO-Prokopim Barito Utara

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi dengan lintas kementerian dan lembaga untuk mewujudkan satu kode dan data administrasi kewilayahan Indonesia.

“Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (WAP) digunakan sebagai basis data pada banyak komponen instansi pemerintahan dari tingkat provinsi hingga desa,” kata Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 2 Juni 2022.

Ia mengatakan Data WAP bersifat sangat dinamis dan terus berubah sampai saat ini sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data secara “real time” melalui sinergi antarkomponen terkait Satu Data WAP.

Untuk itu, katanya, perlu kolaborasi lintas kementerian/lembaga (K/L) yang dapat dituangkan, baik dalam bentuk nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) maupun perjanjian kerja sama (PKS).

Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri menyelenggarakan Rapat Identifikasi Penyusunan PKS antara Kemendagri dengan K/L yang mengintegrasikan kode dan data WAP.

Kegiatan dihadiri Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Ia mengatakan rapat pada dasarnya membahas draf penyusunan PKS antara Kemendagri dengan K/L terkait. Hingga saat ini, K/L yang sudah siap terkait penyusunan PKS adalah KPU dan BPS.

Dia mengatakan rapat memfasilitasi Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kementerian Kesehatan untuk merevisi MoU agar dapat segera ditindaklanjuti dengan PKS,serta memfasilitasi BIG untuk menyusun MoU dengan Kemendagri.

Kemudian, paparnya, untuk mewujudkan satu data Indonesia (SDI), Kemendagri perlu melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Secara internal, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah perlu berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendagri terkait penyusunan PKS tentang Pemanfaatan Kode dan Data WAP dengan K/L terkait lainnya, mengingat peran Pusdatin sebagai koordinator dan wali data Kemendagri.

Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat, katanya, dijadwalkan rapat lanjutan dilaksanakan pada pertengahan Juni 2022. (Antara/beritasampit.co.id).