Tiga Pencuri Barang Milik Bengkel Ditangkap Polisi, 1 Tersangka Dihadiahi Timah Panas

Man/BERITA SAMPIT : 3 tersangka tindak pidana pencurian, saat menuju acara Press Release. Nampak 1 diantaranya sedang dipapah temannya, karena kakinya luka bekas didor timah panas. 

PANGKALAN BUN –  Tiga tersangka tindak pidanan pencurian dan pemberatan yang menggasak sejumlah barang milik sebuah Bengkel Las Surya Karo-Karo Jalan Petongahan Gang Tongah II Rt 26  Desa Pasir Panjang Kecamatan Arsel Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil ditangkap Polisi.

Karena melakukan perlawanan saat di tangkap, salah seorang dari tiga pencuri tersebut dilumpukann dengan timah panas di kaki bagian kiri tersangka.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Kabag OP Kompol Wihelmus Helky dan Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani, saat menggelar Press Release, Kamis 2 Juni 2022 mengatakan, ketiga tersangka Jen, Aha dan Mad, melakukan aksi pencuriannya pada Minggu 29 Mei 2022 sekitar Pukul 05.40 WIB di TKP Bengkel Las Surya Karo-Karo Jalan Petongahan Gang Tongah II Rt 26  Desa Pasir Panjang.

Adapun modus operandinya, lanjut Kapolres pada Minggu 29 Mei 2022 sekitar Pukul 05.40 WIB, ketiga tersangka dengan menggunakan/mengendarai sebuah mobil pinjam dari rental, menuju sebuah Bengkel yang sebelumnya oleh tersangka sudah diawasi (disurvey), bengkel tersebut kosong tidak ada yang jaga.

Kemudian mobil berhenti didepan bengkel dan 3 tersangka keluar dari dalam mobil, satu orang diantaranya bernama Jen, mendekati bengkel dan langsung mencokel pintu jendela yang terkucni. Setelah pintu jendela terbuka ketiga pencuri masuk kedalam ruangan langsung mencuri sejumlah barang milik bengkel.

Adapun sejumlah barang yang dicuri berupa 4 buah Travo Las, 4 Buah Gulungan Kabel Las, 2 Buah Kompresor, 1 Buah Mesin pemotong besi merek Mactec warna merah, 1 Buah Bor Tangan, 1 Buah Bor Duduk dan 1 Buah Palu, serta Uang Tunai Rp1.800.000. Akibat peristiwa tersebut korban pemilik bengkel Sakti Surya Darma Barus anak dari Samuel Barus, mengalami kerugian Rp18.000.000,-

“Semua barang bukti berikut sebuah mobil Toyota Avanz Silvera, dan ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Kobar. Serta pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUH Pidana, dengan ancama 7 tahun penjara,“ ungkap Kapolres AKBP Bayu Wicaksono. (man/beritasampit.co.id).