Polres Barsel Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 98,94 Gram

BUNTOK – Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 98,94 gram dari dua orang pria berinisila M dan R yang merupakan warga dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penangkapan kedua tersangka tersebut secara bersamaan tepatnya, di Jalan Pelita Raya Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barsel Selasa 24 Mei 2022 lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K.,M.IK dalam press release yang digelar di Mako Polres Barsel, Kamis 2 Juni 2022, kepada awak media mengatakan, kronologis penangkapan tersebut berawal saat pihaknya mendapati laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada dua orang pria yang dicurigai sedang melakukan transaksi sabu-sabu.

BACA JUGA:   Lama Menduda karena Istri Meninggal, Pria 58 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, Satresnarkoba Polres Barsel secara sigap langsung turun ke TKP langsung melakukan pengintaian serta penyelidikan dan ternyata benar apa yang telah diinformasikan oleh masyarakat tersebut.

“Sebab kedua tersangka, sedang melakukan transaksi sabu-sabu tidak mau target lepas Satresnarkoba Polres Barsel langsung melakukan pengeledahan terhadap kedua tersangaka,” katanya.

Saat dilakukan pengeledahan lanjutnya, kedua pria asal Kalsel ini tidak dapat mengelak pasalnya dari badan keduanya petugas telah berhasil menemukan 1 paket besar sabu-sabu dengan berat hampir 1 ons atau 98,94 gram.

“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yakni, satu paket besar sabu seberat 98,94 gram, 1 kantong plastik warna putih, 1 unit handphone merk Nokia, 1 handphone merk Oppo, 1 unit Mobil Xenia serta uang tunai sebesar Rp200 ribu telah diamankan di Mapolres Barsel guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” beber Yusfandi Usman.

BACA JUGA:   Sepekan setelah Ditemukan Mengapung di Sungai Mentaya, Jenazah Bayi Belum Dimakamkan

Lebih lanjut orang nomor satu di Polres Barsel ini menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka asal Kalsel ini dijerat Pasal 112 Ayat 2 atau 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman kurungan penjara, maksimal 20 Tahun dan minimal 6 Tahun,” pungkas Kapolres Barsel. (Ded/beritasampit.co.id)