Program LAB MELAYANI DLH Palangka Raya Berdampak Pada Peningkatan PAD

IST/BERITA SAMPIT - Pegawai UPTD labolatorium lingkungan DLH Kota Kota Palangka Raya saat memberikan pelayanan terkait program "LAB MELAYANI

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) labolatorium lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota setempat membuat program “LAB MELAYANI” untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengungkapkan, program LAB MELAYANI tersebut, untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan laboratorium terakreditasi.

“Selain memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan laboratorium, program LAB MELAYANI ini juga akan berdampak bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)”terang Achmad Zaini, Jumat 3 Juni 2022.

BACA JUGA:   Pemkot Palangka Raya Anggarkan Rp26,8 Miliar Tangani Stunting

Lebih lanjut ia menyebutkan, dengan adanya program LAB MELAYANI ini. Pelaku usaha diingatkan untuk memenuhi kewajibannya dengan Surat Edaran Walikota Palangka Raya.

Kemudian, masyarakat atau pelaku usaha dapat dengan mudah menyampaikan permohonan pengambilan atau pengujian sampel dengan hanya melalui WhatsApp. Dimana jangka waktu pengujian sampel yang awalnya 20 hari kerja, dipangkas menjadi 15 hari kerja, dari sampel masuk laboratorium hingga lembar hasil uji (LHU) diterima pelanggan.

Selanjutnya, pelaku usaha dapat bekerjasama langsung dengan laboratorium untuk pengambilan sampelnya secara terjadwal sehingga pelaku usaha tidak perlu khawatir terlupa pengujian sampelnya tiap bulan, karena pihak laboratorium yang mengingatkan dan langsung melakukan pengambilan sampel.

BACA JUGA:   Enam Petahana Kalteng Terancam Tak Lolos ke Senayan, Kalah dengan Pendatang Baru

Kendati demikian, pelanggan atau pelaku usaha dapat memberikan umpan balik kepada laboratorium melalui pengisian survei kepuasan pelanggan yang langsung disampaikan ke laboratorium.

“Dengan adanya laboratorium melayani ini, maka pelaku usaha yang memiliki kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan tidak perlu jauh lagi pengujian sampel air limbahnya, hal ini menekan biaya dan waktu yang mereka keluarkan jika menguji di luar kota,”tutup Achmad Zaini. (M.Slh/berisampit.co.id).