Soroti Nilai Manfaat PT Vale Indonesia, Komisi VII DPR RI Akan Bentuk Panja

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin

JAKARTA– Komisi VII DPR akan mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terkait pelaksanaan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk oleh PT Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20 persen termasuk pelepasan saham sebesar 20 persen melalui Initial Public Offering (IPO) di bursa efek Indonesia pada tahun 1990.

Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR bersama Direktur Utama MIND ID, Dirut PT Antam tbk dan Dirut PT Vale Indonesia di Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, (2/6/2022).

BACA JUGA:   Legislator Golkar Apresiasi KPU RI Laksanakan Pemilu 2024 Dengan Damai

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengatakan bahwa Komisi VII DPR RI akan bentuk Panitia Kerja (Panja) untuk melakukan pendalaman terkait manfaat yang diperoleh Pemerintah dan masyarakat di sekitar wilayah operasi selama PT Vale Indonesia Tbk kurang lebih 54 tahun.

“Saya kira Panja ini untuk mengevaluasi izin pertambangan kontrak karya (KK) yang sudah didapat INCO sejak 1968 di wilayah operasi Sulawesi Selatan,” tandas Mukhtarudin.

Dengan demikian, Komisi VII DPR RI meminta pemerintah untuk tidak melakukan proses perpanjangan kontrak karya (KK) menjadi izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Vale Indonesia Tbk yang akan berakhir pada 28 Desember 2025 sebelum seluruh permasalahan mengemuka saat ini dapat diselesaikan dengan baik.

BACA JUGA:   Diduga Program Bodong Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM, Komisi VII DPR: Harus Diaudit BPK RI

“Kami Komisi VII juga mendukung upaya Dirut Mind ID dan Dirut PT Antam untuk melakukan hilirisasi produk nikel terutama dalam mendukung proyek strategis nasional dalam membangun ekosistem industri baterai listrik nasional,” pungkas Mukhtarudin.

(dis/beritasampit.co.id)