Diduga Tidak Sah Jadi Pengacara, AS Dilaporkan ke Pengadilan Negeri Palangka

(IST/BERITASAMPIT) Ilustrasi Pengacara dan legalitasnya

PALANGKA RAYA – Kuasa Hukum PT Tuah Globe Mining (TGM), Sabungan Pandiangan melaporkan dan membuat pengaduan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait salah satu penasehat Hukum terdakwa Wang Xiu Juan pernah dihukum dalam perkara tindak pidana korupsi.

Sabungan yang juga menjadi salah satu saksi  dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat dengan terdakwa Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi terkejut melihat adanya AS

“Saya terkejut saat menjadi saksi dan menyesalkan, karena yang bersangkutan pernah dihukum atas tindak pidana tipikor  berdasarkan putusan no 93/pid.sus-tpk/2019/pn.jkt.pst,” ucapnya, Sabtu 04 Juni 2022.

BACA JUGA:   Perkumpulan Pengajian Keluarga Muslim Barito Selatan Pererat Silahturahmi dengan Buka Puasa Bersama

Sementara itu Kasi Intel Kejari Palangka Raya Datman Ketaren membenarkan bahwa telah menerima surat pengaduan keberatan tersebut.

“Surat tersebut telah diterima, namun akan diteliti,” Katanya singkat saat dihubungi vis ponsel, Sabtu 04 Juni 2022.

Dalam surat pengaduan tersebut berbunyi beberapa poin diantaranya menyebutkan menurut pasal 10 ayat 1 Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang advokat berbunyi bahwa advokat dapat berhenti dan diberhentikan dari profesinya secara tetap karena beberapa hal yaitu, Permohonan sendiri, kemudian dijatuhi pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 Tahun lebih.

BACA JUGA:   20.379 Jiwa Terdampak Banjir di Kota Palangka Raya

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 2 UU Advokat, Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat. Bahwa dengan demikian maka AS secara otomatis berhenti atas perintah undang-undang dan tidak dapat lagi beracara di Pengadilan.

Dalam surat tersebut pihaknya juga  melampirkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  No: 93/PID,.Sus-TPK/2019/ PN,Jkt.Pst yang membuktikan AS. memenuhi unsur Pasal 10 UU Advokat.

Pada poin terakhir surat tersebut Pihaknya  meminta dengan penuh hormat agar Ketua Pengadiian Negeri Palangkaraya, Majelis Hakim perkara, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dapat mengeluarkan AS

(auliamirza/beritasampit.co.id)