Balai Karantina Palangka Raya Perketat Pengawasan Sapi Masuk Kalteng

Penyemprotan desinfektan pada sapi dan alat angkut di Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Senin, (6/6/2022). (ANTARA/HO-Balai Karantina Pertanian Palangka Raya)

PALANGKA RAYA – Balai Karantina Pertanian Palangka Raya memperketat pengawasan hewan ternak khususnya sapi yang masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah yang berasal dari luar daerah, utamanya untuk mengantisipasi masuknya sapi yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku.

“Dalam upaya mengantisipasi penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Karantina Palangka Raya melakukan serangkaian tindakan karantina terhadap komoditas sapi yang masuk,” kata Subkoordinator Karantina Hewan, Karantina Pertanian Palangka Raya Imam Rahmadi dihubungi dari Palangka Raya, Senin 6 Juni 2022.

Pengetatan pengawasan tersebut, di antaranya dilakukan terhadap sebanyak 240 sapi jantan yang datang hari ini dan dilalulintaskan dari Bali menuju Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat menggunakan kapal KLM. Karya Utama.

Sapi yang didatangkan untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya Idul Adha tersebut, usai kapalnya bersandar langsung dilakukan tindakan karantina berupa pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik oleh petugas.

BACA JUGA:   Kadishut Kalteng: Serah Terima Jabatan, Momen  Mendorong Kelancaran dalam Tugas Pegawai

“Pemeriksaan dokumen kami lakukan untuk memastikan dokumen lengkap dan absah. Hasil pemeriksaan dokumen telah dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan (KH11) dari daerah asal serta dokumen pendukung yang menyertai, benar dan absah,” katanya menjelaskan.

Dokter Hewan Karantina Juniarsa menambahkan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik sapi di atas kapal untuk memastikan kesehatan ternak tersebut.

Pemeriksaan terutama dilakukan pada bagian mulut dan kaki sapi untuk mengantisipasi gejala PMK. Tindakan karantina yang selanjutnya dilakukan adalah perlakuan dengan menyemprotkan disinfektan pada sapi dan alat angkut.

“Tindakan perlakuan berupa penyemprotan disinfektan ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko penyebaran PMK yang sedang mewabah di sejumlah daerah di Indonesia,” kata Juniarsa.

BACA JUGA:   Peluang Fairid Naparin Menang di Pilwalkot Palangka Raya Masih Besar

Adapun dalam kegiatan di lapangan, sejumlah petugas dari instansi terkait turut mengawasi masuknya ternak dan tindakan karantina, di antaranya Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kalteng, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kotawaringin Barat, Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuahan (KP3) Kumai dan Kepolisian Sektor Kumai.

Ternak sapi yang dilalulintaskan masuk Kalteng dipastikan sehat dan berasal dari daerah bebas PMK, serta telah dilaksanakan karantina selama 14 hari di daerah asal dan dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal. Kemudian tidak menunjukkan gejala penyakit PMK setelah dilakukan pemeriksaan fisik di daerah tujuan.

ANTARA