Ketua PN Nanga Bulik: Perkara Anak Dibawah Umur Menjadi Perhatian Bersama

ANDRE/BERITA SAMPIT : Ketua Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik  Stephanus Yunanto Arywendho.

NANGA BULIK – Perkara anak dibawah umur di Kabupaten Lamandau, menjadi perhatian dalam persidangan kasus pidana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik selama dua tahun terakhir.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik  Stephanus Yunanto Arywendho menyatakan perkara anak yang telah disidangkan di antaranya, seperti kasus persetubuhan anak di bawah umur, pelecehan seksual.

Selama 2021, perkara perlindungan anak mencapai 10 persen dari total 9 kasus, sedangkan 2022 dan Januari hingga Juni ada 5 Kasus yang disidangkan dan juga sedang berjalan di PN Nanga Bulik.

“Sementara untuk 2021, jumlah kasusnya sudah menjadi 10 persen. Anak sebagai korban dari persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa, dan juga anak sebagai pelaku,” kata Stefanus, Senin 6 Juni 2022

BACA JUGA:   Desa Mekar Mulya Raih Sertifikasi RSPO

Menurut dia, terdakwa kasus pelecehan seksual seperti persetubuhan terhadap anak, pelakunya semua adalah orang dewasa, dan Motif dari para pelaku bervariasi, dan ada para pelaku punya hubungan kekerabatan yang dekat dengan korban.

“Kami belum pernah menemukan pelakunya orang jauh. Ada pelaku adalah orangtua, dan ada juga pelaku sebagai paman,” ujarnya.

Stephanus menyatakan prihatin dengan kondisi tersebut, majelis hakim menghukum para terdakwa yang telah terbukti melakukan pelanggaran perlindungan anak dengan pidana penjara hingga 19 tahun. Mereka berharap dengan adanya putusan yang berat itu, ada efek jera dan meminimalisasi terjadinya peningkatan jumlah kasus perlindungan anak.

BACA JUGA:   Rayakan Kemenangan, Tim Paslon Prabowo-Gibran Kabupaten Lamandau Gelar Syukuran 

Dia mengatakan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak.

“Dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak. Selain itu, melalui dinas terkait pemerintah bisa penyelenggaraan perlindungan anak,” pungkasnya. (Andre/beritasampit.co.id)