Ayah Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Pulang Kampung

ISKANDAR/ BERITA SAMPIT- Ayah korban (menggunakan baju tahanan) saat diinterogasi petugas Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara.

MUARA TEWEH- Terungkap kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah.

Kasus pencabulan itu diduga dilakukan seorang ayah dengan inisial NW, kepada anaknya dibawah umur saat anaknya berusia 15 tahun.

Mirisnya lagi aksi pencabulan itu ternyata juga dilakukan ketiga teman pelaku TR, SI, dan IS berpura-pura mendatangi rumah korban untuk mencari ayahnya. Korban dicabuli pelaku saat masih duduk di bangku menengah pertama pada januari 2019.

Satreskrim Polres Barito Utara melalui Kanit PPA Aipda Tatang Ruhiyat mengatakan kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Korban bercerita kepada ibu kandungnya, kemudian ibunya melaporkan kejadian tersebut, kami dari tim unit PPA melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap semua pelaku pencabulan tersebut,” ujar Tatang, Selasa 7 Juni 2022.

Aksi pelaku dilakukan saat istrinya pulang ke kampung halaman pelaku masuk kedalam kamar dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya, usai menenggak minuman keras.

“Ayahnya sendiri dalam keadaan mabuk tidak sadarkan diri melakukan aksi bejatnya kepada anak kandungnya sendiri, sedangkan pelaku lainnya berpura-pura ke rumah bapaknya pura pura kencing, lalu masuk kamar, melakukan upaya paksa dan bujuk rayu untuk melakukan aksinya,” tambah Tatang.

BACA JUGA:   Perebutan Lahan Sawit di Pelantaran Kembali Memanas, Sejumlah Massa Bersenjata Lengkap Masuk ke Areal Kebun

Selain pelaku polisi juga mengamankan pakaian korban dan hasil visum sebagai alat bukti, kini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Untuk hukuman kita kenakan pasal 82 Jo pasal 81 Undang- undang nomor 17 tahun 2017 maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga untuk ayah kandungnya,” pungkasnya. (ISK/beritasampit.co.id).