KH Law ID Adakan Kelas Pajak, Ini Penjelasannya

IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi

PALANGKA RAYA – KH Law ID sebagai Portal Edukasi, kajian dan Kemitraan Layanan Hukum menyelenggarakan Kelas Pajak vol I dengan mengangkat tema “Strategi Jitu Memahami Pajak” yang diselenggarakan secara offline, di AntRep Coffe.

Kelas Pajak dihadiri Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Palangka Raya Aratuni Djaban sebagai Pemateri dalam Kelas Pajak Vol 1 Kali ini.

Dalam materinya Aratuni Djaban menjelaskan pajak secara menyeluruh dan terperinci, dari mulai pengertian pajak daerah yang mengacu pada dasar hukumnya yaitu UU No. 28 tahun 2009, yang menyatakan pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah bagi orang pribadi maupun badan yang diatur oleh UU dan retrubusi.

Dirinya menjelaskan pungutan yang diberikan kepada daerah atas dasar pelayanan atau pemberian izin kepada pribadi maupun badan, yang kemudian dijelaskan mengenai perbedaanya kalau pajak merupakan sebuah kontribusi wajib, sedangkan retribusi timbul karena adanya layanan atau jasa.

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Kedepannya PMI Semakin Baik dan Berkontribusi Pada Program Kemanusiaan

“Tetapi ketika berbicara mengenai pajak atau retribusi, itu merupakan suatu hal yang terpisah, teradapat objek yang terkena pajak, dan ada juga yang terkena retribusi, disisi lain ada juga objek yang terkena keduanya, yaitu parkir,” ucapnya melalui rilis yang diterima pada Rabu 8 Juni 2022.

Tak hanya itu saja, dijelaskan bahwa terdapat 11 jenis pajak daerah yang disebutkan dalam UU No 28 tahun 2009, salah satunya ialah pajak yang dipungut terhadap cafe atau restoran yang dipungut sebesar 5 sampai 10 persen dihitung dari omzet cafe/restoran tersebut, namun pemungutan pajak terhadap cafe dan restoran tersebut, dipungut dengan klasifikasi bahwa restoran tersebut memiliki omzet 6 juta keatas.

BACA JUGA:   Panggung Seni Budaya, Wujud Nyata Pertahankan Kelestarian Budaya Ditengah Masyarakat

Dijelaskan juga mengenai sistem pemungutan pajak di Indonesia yang mengenal 3 sistem diantaranya, self assessment, official assessment, with holding assessment. Namun berbicara mengenai pajak daerah hanya menganut 2 sistem yaitu self assement dan official assessment.

“Bagaimana kita membedakannya, self assessment merupakan pengenaan pajak berdasarkan laporan si wajib pajak seperti PPN, sedangkan official assesment merupakan pajak yang ditentukan atas jabatannya, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), air tanah, dan reklame. Selain itu yang perlu dipahammi sekali lagi bahwa pemungutan pajak dilakukan setelah adanya transaksi,” jelasnya.

Perlu diketahui kelas tersebut dihadiri oleh mayoritas mahasiswa, yang memiliki minat belajar mengenai pajak daerah. (Hardi/beritasampit.co.id)