Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Jukir, Ini Kronologinya

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat melakukan olah TKP

PALANGKA RAYA – Anggota Polsek Pahandut, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat juru parkir (Jukir) di barak sepuluh kamar nomor 087 Jalan dr Murjani Gang Sari 45 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati mengatakan, jika pihaknya telah melakukan olah TKP atas jasad Harianto (38).

“Jadi berdasarkan keterangan yang kami peroleh, korban ini awalnya pulang ke rumah masih dalam pengaruh minuman beralkohol yang kemudian melakukan pemukulan kaca jendela barak bagian depan. Tiba-tiba saja pecahan kaca jendela ini tadi mengenai lengan kanan korban yang mengakibatkan korban terluka parah, dan terjadilah pendarahan hebat. Sehingga keluarga korban sempat menawarkan untuk dibawa berobat ke rumah sakit terdekat namun ditolak langsung oleh korban.
,” ucapnya melalui rilis yang diterima pada Rabu 8 Juni 2022.

BACA JUGA:   DPMPTSP Melaksanakan Program Rutin Ramadan Berbagi

“Tidak berselang lama, korban langsung terkulai tidak berdaya, dan meninggal akibat pendarahan yang dialaminya, pasca memecahkan kaca jendela tersebut,” imbuhnya.

Selanjutnya, pihaknya menyarankan kepada para keluarga almarhum, untuk dibawa ke RSUD Doris Sylvanus guna mengetahui penyebab sebenarnya.

“Tetapi usaha kami tidak berhasil, karena keluarga dari korban menolak dengan alasan jenazah akan segera dimakamkan,” katanya.

BACA JUGA:   Pernyataan Sikap BKMP se-Kalimantan Terkait Kondisi Papua

Dirinya menambahkan, dalam kasus ini, kami dari Polsek Pahandut telah melakukan sejumlah rangkaian kegiatan kepolisian berupa menerima laporan, datangi TKP, Pam TKP, membuat surat perjanjian dari keluarga korban guna kepentingan penyelidikan. (Hardi/beritasampit.co.id)