Satnarkoba Polres Kobar Berhasil Tangkap Okum Mahasiswa Jadi Kurir dan Pemakai Sabu-Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Kapolres Kobar saat dialog dengan tersangka kasus tidak pidana narkoba.

PANGKALAN BUN – Satnarkoba Polres Kobar berhasil menangkap oknum mahasiswa yang jadi kuris dan pengguna sabu, bernitial ZA ( 21 ) warga BTN Sungai Tendang RT 07 desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono , saat gelar Prees Realeas , Jumat 10 Juni 2022 mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli narkoba di tempat itu. Selanjutnya polisi melakukan penangkapan di TKP .

“Kejadiannya Jumat, 3 Juni 2022 sekitar Pukul 14.00 WIB di Jalan HM Idris RT 13 Kelurahan Kumai. Dan memang saat tersangka diperiksa Polisi tercatat mahasiswa,” kata Kapolres.

BACA JUGA:   Ini Pesan Penjabat Bupati Kobar Kepada 510 Petugas Kebersihan yang Telah Membawa Kembali Piala Adipura ke XIII

Lanjut AKBP Bayu Wicaksono, adapun kronologis sewaktu anggota Polsek Kumai mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan terhadap adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di TKP.

“Setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya anggota Polsek Kumai langsung menyentuh sasaran terhadap saudara ZH setelah itu dilakukan penggeledahan, dan didapatkan satu plastik klip yang dibungkus dengan kertas merah yang diduga sabu dengan berat 0,75 gram,” ujar Kapolres.

Selanjutnya barang bukti berhasil kita lakukan penyitaan satu plastik klip dibungkus kertas warna merah diduga sabu dengan berat 0,75 gram, 1 unit handphone merk Vivo.

BACA JUGA:   Kepala SMAN 2 Kumai Drs. Ridwan Sebut 45 Siswanya Dipersiapkan Mengikuti Olimpiade Sains Nasional 2024

“Saat ini tersangka dan barang bukti juga sudah kita lakukan penanganan dan kita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, yang berikutnya adalah pengembangan penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Kumai,” tegas AKBP Bayu Wicaksono.

Berdasarkan pemeriksaan ZH mengaku sebagai kurir sekaligus pemakai barang haram ini, dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana minimal 4 tahun sampai dengan 10 tahun penjara. (Man/beritasampit.co.id).