Julukan Sampit Kota Parkir Masih Melekat, Kok Bisa?

IST/BERITA SAMPIT - Salah satu zona parkir di PPM Sampit.

SAMPIT – Kota parkir, julukan ini masih melekat dimasyarakat Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kenapa dibilang kota parkir, karena hampir dimana-mana berhenti atau mampir baik itu di badan jalan sekitar pertokoan, stadion, maupun warung-warung pinggir jalan, selalu dipungut parkir.

Seperti yang diungkapkan Danny warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, yang menanggapi sikap Pemerintah tidak terbuka memberitahukan zona parkir yang ada di Kota Sampit.

“Baru kali ini di Jalan Juanda, D I Penjaitan di pungut parkir. Kami keberatan apa lagi memungut parkir di sekitar pekarangan depan rumah,” katanya, Sabtu 11 Juni 2022.

Dan lebih memprihatinkan lagi, tidak ada tindakkan tegas menertibkan dan mengawasi parkir oleh Instansi terkait, terlebih pada parkir liar.

BACA JUGA:   Polisi Buru Kakek Pelaku Pencabul Bocah Enam Tahun di Sampit

Selain itu pada parkir resmi seperti di sejumlah zona pengawasannya juga lemah, karena sebagian besar juru parkir memungut tidak pernah memberikan karcis bukti retribusi.

“Hanya mampir sebentar tidak sampai 5 menit sudah dikenakan pungutan parkir. Dimana-mana selalu ada parkir, memang kota ini kota parkir,” ucapnya.

Pemerintah Daerah diharapkan jangan hanya memberikan imbauan pada pengelola maupun juru parkir, namun bagaimana Pemerintah bertindak tegas, karena masalah parkir tersebut sudah sangat merugikan masyarakat.

“Jangan hanya menegur juru parkir saja, kalau pengelolanya lalai juga harus ditindak. Cabut saja izin mereka kalau tidak bisa mentaati aturan,” ujarnya.

Sementara, Anggota DPRD Kotim, M.Kurniawan Anwar, yang juga merupakan perwakilan dari dapil 1 wilayah Ketapang, mengatakan pemerintah harus transparan masalah zona parkir.

BACA JUGA:   Ini Identitas dan Kronologis Laka Adu Banteng Dua Sepeda Motor hingga Korban Meninggal Dunia

Sebab, sudah banyak keluhan masyarakat maupun pemilik toko, yang tidak terima para pengelola parkir seenaknya mengklim kawasan parkir di zona lelang yang dimenangkan, sedangkan halaman parkirnya milik orang lain.

“Wajar seperti pemilik toko ada yang marah, jelas-jelas toko dan halaman parkir milik toko itu, malahan ada tukang parkir yang memungut disitu dengan alasan disuruh pihak pemenang lelang karena masuk didalam zona mereka, termasuk antrean truk besar di sekitar SPBU,” katanya

“Masalah ini Dishub harus terbuka, jangan sampai nantinya menjadi masalah yang meruncing yang merugikan masyarakat,” tutupnya. (Cha/beritasampit.co.id)