Cerdas dan Bijak, Pahami Jerat Hukum Media Sosial!!! 

Jefry Tarantang, S.Sy., S.H., M.H., C.Me

Penulis:

Jefry Tarantang, S.Sy., S.H., M.H., C.Me

Semua orang saat ini merupakan pengguna media sosial, namun tidak banyak yang yahu bahwa tanggal 10 Juni sejak tahun 2015 ditetapkan menjadi hari Media Sosial. Rudri Bhatt Patel mantan pengacara yang menjadi penulis di The Washington Post, Saveur, Business Insider, Civil Eats dan media massa di Amerika, menyebutkan media sosial adalah cara terbaik untuk mempromosikan diri, tetapi sebelum Anda mulai memposting, penting untuk memahami potensi implikasi hukum dari aktivitas Anda tersebut.

Media Sosial sekarang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan kita, tidak hanya untuk individu tetapi juga untuk komunitas masyarakat, golongan, bahkan negara.

Penggunaan platform media sosial yang cerdas dan bijak dapat memberi keuntungan bagi penggunanya, namun juga bisa mengantarkan penggunanya merasakan dinginnya hawa di balik jeruji besi sel penjara jika disalahkan gunakan, bahkan tidak sedikit yang “khilaf” bahkan awam mengenai hukum media sosial.

Hal inilah yang perlu diketahui oleh para pengguna media sosial bahkan juga perlu mengetahui implikasi hukum yang terjadi akibat penggunaan media sosial yang seakan tanpa batas.

Di zaman secanggih ini, tentu media sosial memberikan keuntungan bagi penggunannya dalam berbagai kepentingan dan kebutuhan. Namun menurut Corinne Chen, seorang pengacara asosiasi di firma hukum Romano Law yang berbasis di New York, hukum terkait media sosial akan terus berkembang, maka secara umum hukum media sosial melibatkan masalah hukum yang juga secara dinamis berkembang terkait dengan penggunaan maupun konten media sosial itu sendiri.

Tentunya hukum media sosial tersebut masuk ke ranah hukum pidana dan perdata bahkan di Indonesia dengan hadirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sangat rawan menjerat para pengguna media sosial, mulai dari kasus hukum pencemaran nama baik, ujaran kebencian, RASIS, penyalahgunaan akses, hak merek dagang, hak cipta, dan berbagai kasus hukum lainnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 Miliar.

Jika melihat alam pikir pegiat media sosial seperti Rocky Gerung menyatakan bahwa media sosial itu baik. Sebuah sekolah bagi semua. Juga tempat menikmati kesetaraan manusia. Tak ada hirarki. Profesor dan kompresor sama haknya berkicau.

Dalam konteks kesetaraan bisa disebut kesamaan dan persamaan di depan hukum (equality before the law), namun perlu diperhatikan bagi pengguna media sosial yang “awam” dan tidak bijak seperti memposting hal-hal yang rawan akan persoalan hukum dapat dijerat oleh hukum media sosial dalam UU ITE.

Bahkan ini menjadi salah satu perubahan besar yang disinggung Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara dalam orasinya menyebutkan perkembangan media sosial mampu mengubah tatanan kehidupan.

Bahkan, sejumlah pemimpin negara menyampaikan kepada dirinya bahwa penyebaran informasi melalui media sosial tidak bisa dihentikan sekehendak hati. Negara bisa mengendalikan medianya, namun tidak bisa mengendalikan media sosial.

Penggunaan media sosial yang hakikatnya membuat jauh menjadi dekat, namun juga membuat yang dekat menjadi jauh. Bagi para pengguna media sosial agar bijak dan cerdas ada beberapa hal yang dapat dijerat hukum media sosial yang tentu harus dihindari, diantaranya diskriminasi berdasarkan disabilitas, kesusilaan, hak cipta, penyebaranluasan informasi pribadi, penyalahgunaan akses (pemalsuan), ujaran kebencian, dan berita palsu (hoax).

*Penulis merupakan Bendahara Umum Ikatan Cendikiawan Muslim (ICMI) Muda Kota Palangka Raya